Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Ortu ke Anak 2024
Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Ortu ke Anak 2024/Foto: Freepik
Membalik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak rupanya ada sejumlah aspek legal yang perlu diperhatikan.
Bila tak dicatatkan dengan benar, anak penerima hibah bakal kalah dalam kekuatan hukum hingga rawan mengalami sengketa kepemilikan tanah di kemudian harinya.
Untuk mencegah terjadinya hal tak diinginkan, anak harus melakukan balik nama dokumen pertanahan hingga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mengutip dari detikproperti, tanah hibah dari orang tua yang sudah meninggal bisa menjadi dasar untuk mengubah status tanah menjadi SHM dengan memperhatikan kondisi tertentu.
Simak ulasannya di bawah ini.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Ortu ke Anak
Cara balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak hingga menjadi SHM perlu memperhatikan hal berikut ini:
1. Tanah dan Bangunan yang Sudah Memiliki SHM
Bila menerima tanah hibah dari orang tua yang sudah memiliki SHM maka anak hanya memperhatikan sejumlah syarat seperti:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Akta hibah dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta.
Selain itu, jangan lupa untuk mengisi keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Jika semua syarat telah terpenuhi, kamu perlu datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Lalu, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen.
Saat semua proses sudah selesai, kalian bisa membayar biaya pendaftaran dengan proses pengerjaannya sendiri akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
2. Tanah dan Bangunan Belum Berstatus SHM
Kondisi lainnya jika tanah dan bangunan hibah tersebut masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau di bawahnya.
Mengutip laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan seperti:
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa apabila diperlukan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) - Sertifikat HGB
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi
Jangan lupa pula untuk mengisi keterangan seperti misalnya:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
- Disarankan untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertahanan dengan kebutuhan waktu sekitar 5 hari kerja.
- Sebagai catatan, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk tempat tinggal. Jadi, rumah toko (ruko) tidak bisa diubah menjadi SHM.
Biaya Balik Nama
Dalam catatan Pasal 61 Ayat 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Namun, bila lewat dari tenggat waktu tersebut maka akan ada biaya pendaftaran yang dinilai dari nilai tanah dari yang dikeluarkan oleh BPN.
Dikutip dari detikproperti begini cara penghitungannya:
Sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A memiliki nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp750.000.
(dis)
TERKAIT