Sosok JMD Menteri Soekarno, Koruptor Satu-satunya yang Divonis Hukuman Mati

Kasus korupsi di Indonesia sudah bukan menjadi rahasia umum. Terlebih menyoal hukuman maupun vonis yang dianggap tak setimpal dengan korupsi yang dilakukan.
Vonis hukuman mati bagi para koruptor, pelaku tindak pidana korupsi, rupanya tak pernah diberikan lagi setelah kasus korupsi menteri Jusuf Muda atau yang dikenal JMD.
Jusuf Muda alias JMD merupakan Menteri Urusan Bank Sentral (kini Gubernur Bank Indonesia) di era Soekarno.
JMD menjadi orang pertama yang kasus korupsinya disorot karena dirinya divonis hukuman mati di Indonesia.
Hal itu lantaran dirinya dianggap terbukti melakukan korupsi senilai Rp97 miliar.
Dilansir dari berbagai sumber, kala pemerintahan Soekarno tahun 1963-1966, posisi JMD sangat sentral serta kencang dengan 'godaan'.
Sebagai pemimpin bank sentral, JMD sehari-harinya mengurusi uang negara yang membuatnya ada di lahan 'basah'. Hal itu membuat JMD tak kuat iman hingga ia mengambil uang negara untuk berbagai keperluan pribadinya.
Aksi ini terbongkar pada Agustus 1966 dan menjadi skandal yang cukup heboh di mana ia ditangkap langsung oleh Letnan Jenderal Soeharto.
Tak tanggung-tanggung, JMD tertangkap basah mengambil uang negara Rp97 miliar di mana tahun itu sangat besar mengingat harga pasaran emas masih diangka Rp1.000 per gram dan bensin masih Rp0,5 per liter.
Uang yang dicuri JMD itu digunakan untuk foya-foya membeli rumah, tanah, hingga perhiasan. Ia juga mengalirkan uang tersebut ke beberapa wanita yang tercatat pada laporan kasus berjudul Anak Penyamun Di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), ada 25 orang wanita yang menikmati hasil korupsi.
Para perempuan itu diberi uang, rumah, dan mobil, juga ada yang dinikahi. JMD sendiri diketahui memiliki istri enam di mana Titiek Puspa sempat terseret dalam kasus mega korupsi tersebut.
Titiek Puspa dituduhkan diberi mobil dan dituding menjadi simpanan JMD. Namun, Titiek Puspa dalam autobiografi 'Titiek Puspa a Legendary Diva' (2008) mengaku mobil itu dibeli sendiri dalam kondisi sedikit rusak dari tangan JMD.
Transaksi dilakukan di rumah JMD karena dia diajak seorang wanita yang tak disebutkan namanya. Namun, Titiek Puspa menjadi target amarah masyarakat karena skandal tersebut di mana mobilnya menjadi diambil para pendemo.
Sementara itu, JMD di persidangan mengaku bahwa uang negara yang dipakainya itu demi mendukung revolusioner Soekarno dalam mendukung kabinet.
Tetapi, hakim memandang bahwa semua itu hanya bualan semata. Pada September 1966, hakim memutuskan JMD bersalah atas sejumlah tindak pidana dari kasus korupsi, perkawinan tak sah, kepemilikan senjata api, dan tindakan subversi.
JMD juga dianggap terlibat Gerakan 30 September hingga divonis mati. JMD sendiri sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967 namun ditolak karena ia dianggap layak dihukum mati.
Sayangnya, sebelum dihukum mati, JMD meninggal dunia di dalam penjara akibat tetanus pada September 1976. Kasus JMD ini pun menjadi pelajaran penting bagi pemerintahan di masa Orde Baru.
(dis/fik)TERKAIT