Beda Pendapat Buya Yahya dan Buya Hamka soal Salam Lintas Agama yang Dilarang MUI

Nastiti Swasiwi Nurfiranti | Insertlive
Kamis, 13 Jun 2024 22:45 WIB
Ilustrasi maaf Ramadan Beda Pendapat Buya Yahya dan Buya Hamka soal Salam Lintas Agama yang Dilarang MUI/Foto: Arman Maulana Azis
Jakarta, Insertlive -

Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang pengucapan salam lintas agama.

MUI menetapkan fatwa tentang salam lintas agama dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan toleransi atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, salam merupakan doa yang bersifat ubudiah (peribadatan) dalam Islam.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Prof. Asrorun berpendapat bahwa pengucapan salam yang bernuansa doa tertentu dari agama lain hukumnya haram.

Namun, larangan salam budaya ini menjadi pro dan kontra. Banyak perbedaan yang diterima di masyarakat, termasuk perbedaan pandangan antara Buya Yahya dan Buya Hamka terkait salam lintas agama.

Lantas, bagaimana pendapat Buya Yahya dan Buya Hamka tentang salam lintas agama?

Pendapat Buya Yahya

Dalam sebuah video tanya jawab singkat di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum mengucapkan salam lintas agama.

Buya Yahya mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai memulai memberi salam kepada Non-muslim.


"Sebagian (ulama) mengatakan kita tidak boleh memulai salam dengan "Assalamualaikum" karena itu salam khusus, kepada orang kafir," jelas Buya Yahya.

Kemudian, Buya Yahya menerangkan bahwa sebagian ulama mengucapkan salam "Assalamualaikum" kepada umat agama lain. Pendapat ini, menurut Buya Yahya, boleh diikuti.

"Mengucapkan salam kepada orang kafir yang bakal jelas-jelas menjawab dengan benar (diperbolehkan), yang dilarang adalah mengucapkan salam kepada orang kafir yang akan menjawab dengan jawaban yang tidak baik," tuturnya.

Umat Muslim diperbolehkan untuk mengucapkan salam kepada seorang Non-muslim. Namun, Buya Yahya mengimbau agar tak menambahkan kata yang mengandung limpahan rahmat pada salam tersebut.

"Boleh kita mengucapkan "As Salam", tapi jangan ditambah dengan masalah rahmat. "Assalamualaikum" saja karena keselamatan maknanya umum, luas, perdamaian, tapi jangan ditambah dengan rahmat. Kalau ingin menambah, tambah hidayah, Assalamualaikum walhidayah," ucapnya.

Selain itu, Buya Yahya juga mengatakan bahwa pengucapan salam yang biasa diucapkan oleh masyarakat pada umumnya, seperti selamat pagi, diperbolehkan, meski salam tersebut diucapkan kepada seorang Non-muslim.

Pendapat Buya Hamka

Ulama sekaligus sastrawan Indonesia, Buya Hamka, memiliki pendapat lain terkait toleransi, salah satunya pengucapan salam lintas agama.

Pendakwah asal Sumatra Barat yang berpulang pada 1981 tersebut memiliki tafsir sendiri terhadap Surat Yunus ayat 40-41, yang menjelaskan tentang interaksi umat Muslim dengan umat agama lain.

Dalam tafsir Al-Azhar oleh Buya Hamka, Surat Yunus ayat 40-41 menjelaskan bahwa umat Muslim masih diperbolehkan untuk berinteraksi dengan Non-muslim dalam hal muamalah (kegiatan transaksi).

Jika sudah berkaitan dengan aqidah dan ibadah, maka umat Muslim dilarang bekerja sama dengan Non-muslim.

Selain itu, umat Muslim tidak bertanggung jawab atas perbuatan buruk umat agama lain.

Namun, Allah Swt. dan Rasulullah Saw. tidak membenarkan umat Muslim untuk memusuhi umat agama lain dengan kekerasan.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER