Beda Pendapat Quraish Shihab dan Aa Gym soal Hukum Poligami dalam Islam

Nastiti Swasiwi Nurfiranti | Insertlive
Rabu, 22 May 2024 10:20 WIB
Quraish Shihab - Aa Gym Beda Pendapat Quraish Shihab dan Aa Gym soal Hukum Poligami dalam Islam (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Quraish Shihab dan Aa Gym memiliki pendapat berbeda terkait poligami dalam Islam.

Poligami berasal dari bahasa Yunani, yakni "poli" atau "polus" (banyak) dan "gamein" atau "gomus" (kawin), dilansir dari buku Konsepsi Al-Quran, Kajian Tafsir Tematik Atas Sejumlah Persoalan Masyarakat Seri 2 karya Mardan pada Selasa (21/5).

Poligami adalah pernikahan di mana seorang pria memiliki istri lebih dari satu. Islam telah mengatur hal tersebut, sehingga ada syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan untuk berpoligami.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah persyaratannya menurut Syekh Dr. Abdul Karim Zaidan RA.

1. Mampu berbuat adil

Jika seorang pria tak mampu untuk berbuat adil dalam kehidupan rumah tangga bersama para istrinya, maka poligami hukumnya haram.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi :

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Artinya: "Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja" (QS. An-Nisa: 3)


2. Mampu memberi nafkah semua istrinya

Poligami tidak diperbolehkan jika seorang pria tak mampu menafkahi para istrinya. Bahkan, seorang pria tidak boleh menikah jika belum mampu menyediakan biaya pernikahan.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman :

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ

Artinya: "Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya" (QS. An-Nur: 33)

Pendapat Aa Gym

Abdullah Gymnastiar atau lebih dikenal Aa Gym menjelaskan hukum poligami dalam ajaran Islam.

Dilansir dari Detiknews pada Selasa (21/5), ulama asal Bandung tersebut mengatakan bahwa poligami diperbolehkan, tetapi memiliki risiko tinggi.

Aa Gym menilai bahwa poligami merupakan hal tak biasa di kalangan masyarakat, sehingga terkesan sensitif dan dipandang negatif.

Aa Gym mengatakan bahwa poligami adalah bagian dari kasih sayang dirinya kepada keluarganya.

"Ini (keputusan poligami) lahir dari keprihatinan bahwa selama ini poligami dianggap sebagai perbuatan tidak benar. Sering dicemooh, dihina, bahkan diperlakukan tidak semestinya. Istri kedua dianggap sebagai perebut suami orang," kata Aa Gym.

Aa Gym mengaku bahwa ia merasa miris ketika praktik poligami dianggap salah, sedangkan pergaulan bebas dianggap lumrah.

"Saya sedih sekali, yang diperbolehkan ini (poligami) disebut perilaku yang salah. Pada saat yang sama, saat ini marak pergaulan bebas, dianggap biasa, seperti teman tapi mesum (TTM)," ujarnya.

Pendiri Pondok Pesantren Daarut Tauhiid tersebut berpendapat bahwa larangan poligami adalah hal yang bertentangan dengan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW.

Pendapat Prof. Quraish Shihab

Prof. Quraish Shihab menjelaskan pendapatnya terkait poligami dalam Islam.

Dalam sebuah video singkat pada kanal YouTube Semua Murid Semua Guru, ayah dari Najwa Shihab tersebut menerangkan bahwa para nabi terdahulu sudah melakukan praktik poligami.

Namun, poligami pada dasarnya tidak wajib dan bukan juga anjuran.

"Nabi berpoligami itu adalah kasus-kasus, adalah hal-hal tertentu yang berkaitan dengan dakwah beliau," kata Quraish.

Lebih lanjut, Quraish mengatakan bahwa poligami dibenarkan jika kondisi seseorang saat itu memang mengharuskan untuk berpoligami.

"Ambilah sebagai contoh, ada seorang istrinya sakit, tidak bisa berfungsi dengan baik dalam konteks kehidupan suami istri. Apakah dia harus pergi menyalurkan (berzina)? Ini kasus, sehingga dibolehkan," katanya.

Quraish menuturkan bahwa pernikahan bukan hanya untuk menyalurkan naluri seksual saja, tetapi juga untuk menjalin cinta kasih demi terciptanya rasa aman dan damai dalam rumah tangga.

"Sehingga karena itu, ketika Al-Quran, ketika Nabi SAW, membenarkan poligami jangan serta merta berkata bahwa Nabi berpoligami, maka saya pun akan melakukannya, harus dilihat kondisinya. Dari sini digaris bawahi oleh Al-Quran bahwa harus ada rasa keadilan yang dirasakan," jelasnya.

Al-Quran menegaskan bahwa suami dan istri harus terjalin dengan mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih) antara keduanya.

"Seorang suami yang memiliki rasa kasih tidak akan berpoligami kalau memang dia kasih pada istrinya. Sebaliknya, supaya adil, seorang istri yang suaminya membutuhkan untuk berpoligami , rasa kasihnya akan menjadikan dia mengizinkannya untuk kawin," tuturnya.

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER