Berlaku Mulai 1 Maret 2024, Segini Tarif Listrik Terbaru

Insertlive | Insertlive
Jumat, 01 Mar 2024 13:45 WIB
Listrik gratis dan diskon tarif listrik dari PT PLN (Persero) diperpanjang hingga Desember 2020. Anggarannya akan ditambah. Berlaku Mulai 1 Maret 2024, Segini Tarif Listrik Terbaru (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta, Insertlive -

Pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami kenaikan harga untuk bulan Maret 2024.

Tarif listrik mulai 1 Maret 2024, sama dengan tarif listrik periode Januari dan Februari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan tarif listrik dan BBM tidak akan naik hingga Juni mendatang.

ADVERTISEMENT

"Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna tidak ada kenaikan listrik, tidak ada kenaikan BBM sampai Juni, baik itu yang subsidi maupun nonsubsidi," kata Airlangga Hartanto, melansir dari detikFinance.

Airlangga mengungkapkan pemerintah sudah membuat tambahan anggaran untuk PLN dan Pertamina agar tarif listrik dan BBM tidak naik.

Tarif listrik mulai 1 Maret 2024 lantas akan sama dengan triwulan IV-2023, yakni pada periode Oktober-Desember 2024.

Berikut daftar tarif listrik mulai 1 Maret 2024, dikutip dari detikFinance.

1. Tarif listrik Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.


2. Tarif listrik Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.

3. Tarif listrik Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.

4. Tarif listrik Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.

5. Tarif listrik Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.

6. Tarif listrik Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.

7. Tarif listrik Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.

8. Tarif listrik Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.

9. Tarif listrik Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.

10. Tarif listrik Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.

11. Tarif listrik Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.

12. Tarif listrik Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.

13. Tarif listrik Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.

(KHS/and)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER