Abidzar Gantikan Uje di Nikahan Adiba, Ini Urutan Wali Nikah Bagi Wanita

Pernikahan Adiba Khanza dengan Egy Maulana yang digelar pada Minggu (10/12) kemarin menjadi sorotan publik.
Hal itu lantaran terselip momen haru ketika Abidzar menggantikan sosok mendiang ustaz Jefri Al-Buchori sebagai wali nikah.
Abidzar menggantikan sosok sang ayah kandungnya dalam pernikahan kakak tercintanya, Adiba Khanza.
Lantas, bagaimana urutan wali nikah dalam akad sesuai syariat Islam? Simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian Wali Nikah
Wali nikah dalam akad Islam menjadi salah satu rukun yang tidak boleh dan bisa dilewatkan karena bisa memengaruhi keabsahan sebuah pernikahan.
Perwalian nikah adalah hak yang diberikan pada seorang wali sesuai syariat untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.
Adapun dalam akad nikah Islam, seorang yang melakukan ijab kabul haruslah laki-laki bukan perempuan.
Urutan Wali Nikah Bagi Wanita
Mengutip dari buku Fiqih Praktis 2 yang dilansir melalui detikcom, ada urutan wali nikah bagi wanita yaitu:
1.Wali Nasab
Wali Nisab adalah wali yang diambil berdasarkan keturunan, atau yang punya hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Mayoritas ulama mengurutkan wali nasab dari paling berhak dan masih hidup. Simak urutannya di bawah ini:
1) ayah kandung,
2) ayahnya ayah (kakek) terus ke atas,
3) saudara lelaki seayah-seibu,
4) saudara lelaki seayah saja,
5) anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu,
6) anak lelaki saudara laki-laki seayah,
7) anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu,
8) anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
9) anak lelaki dari no. 7 di atas,
10) anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya,
11) saudara lelaki ayah, seayah-seibu,
12) saudara lelaki ayah, seayah saja,
13) anak lelaki dari no. 11,
14) anak lelaki no. 12, dan
15) anak lelaki no. 13 dan seterusnya.
Bila diringkas, wali nasab terdiri tiga kelompok utama yakni: ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Adapun urutan di atas harus berurutan, tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.
2. Wali Hakim
Wali hakim adalah seseorang yang mewakili wanita dan berasal dari hakim (qadhi), seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan wanita.
Bila tidak adanya wali nasab dan tidak mencukupi syarat, seorang wanita baru boleh diwakilkan wali hakim. Ketentuan wali hakim sendiri adalah tidak menikahkan; perempuan yang belum baligh, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya. Dalam kondisi tersebut, wali hakim dilarang menikahkan.
3. Wali Tahkim
Wali Tahkim adalah wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Syarat wali tahkim ini bisa dilanjutkan bila syarat wali nasab tidak terpenuhi begitu pula dengan wali hakimnya.
4. Wali Maula
Wali Maula biasanya digunakan ketika seorang wanita tidak memiiki wali nasab, hakim hingga tahkim, maka ia bisa menunjuk seseorang sebagai wali maula.
Melalui buku yang ditulis Rizem Aizid menyimpulkan bahwa wali maula menjadi pilihan terakhir bila ada seseorang yang ingin menikah tanpa memiliki wali nasab, hakim, juga tahkim.
"Dari keempat jenis, maka urutan yang berhak menjadi wali nikah perempuan adalah wali nasab (paling utama). Kemudian boleh digantikan wali hakim, bila wali nasab tidak ada seluruhnya. Jika wali hakim tidak ada maka boleh diwakilkan oleh wali tahkim. Sementara untuk seorang hamba sahaya wanita yang tidak punya wali nasab, maka bisa dinikahkan oleh wali maula," bunyi keterangan dalam buku miliki Rizem Aizid.
(dis/dis)
Pendidikan Andika Daguise Adik Alyssa Daguise yang Jadi Wali Nikah Disorot
Senin, 16 Jun 2025 17:15 WIB
5 Berita Populer: Sosok Izzat Assegaf, Abidzar Buat Laporan ke Polda
Jumat, 23 May 2025 21:17 WIB
Umi Pipik Kenang Perjuangan Besarkan Anak Seusai Kepergian Uje
Senin, 19 May 2025 21:30 WIBTERKAIT