Cara Cek NIK yang Sudah Jadi NPWP, Punya Kamu Termasuk?

zalsabila natasya | Insertlive
Kamis, 30 Nov 2023 21:15 WIB
Cara cek NIK yang terdaftar menjadi informasi penting untuk bisa melakukan berbagai kegiatan administrasi. Bagaimana cara mengecek NIK yang terdaftar? Cara Cek NIK yang Sudah Jadi NPWP, Punya Kamu Termasuk?/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah dipadankan oleh wajib pajak dan masih berlangsung hingga pertengahan 2024.

Suryo Utomo selaku Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah 59,3 juta pemadanan NIK dan NPWP mulai dari 22 November 2023.

"Progres pemadanan NIK dan NPWP sampai dengan 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak yang ada di dalam sistem kami, 59,3 juta atau 82,4 persen sudah dapat terpadankan," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Jumat (24/11).

ADVERTISEMENT

Suryo menjelaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP.

Selain itu, terdapat bantuan dari perusahaan pemberi kerja untuk memadankan identitas tiap pegawainya.

"Memang betul masih ada beberapa NPWP yang masih belum terpadankan dengan NIK. Ini terus kami coba buka langkah-langkah melakukan pemadanan. Tidak hanya kami lakukan sendiri melalui sistem dan informasi yang kami kumpulkan, tapi juga bisa dilakukan mandiri oleh wajib pajak," sambungnya.

Dirjen Kemenkeu tersebut juga menyediakan layanan online pemadanan bagi para wajib pajak di manapun berada.

Disediakan juga virtual desk yang merupakan layanan asistensi jika WP mengalami kesulitan dalam proses integrasi ini.


Berikut ini langkah-langkah atau cara cek NIK yang sudah menjadi NPWP.

1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id.

2. Gulir halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau bisa juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori wajib pajak; 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK Anda sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Selanjutnya halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

(zalsabila natasya/dis)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER