Berapa Gaji Polisi India yang Dilihat Berdasarkan Kumis?

Hal unik yang satu ini sepertinya hanya ada di India saja. Di India, terdapat peraturan unik yang mengatur penampilan seorang anggota kepolisian.
Yakni, semakin panjang kumis seorang anggota polisi India, gaji yang diperoleh akan semakin besar.
Rupanya mereka sengaja memanjangkan kumisnya agar bisa mendapatkan bonus atau tunjangan yang lebih besar.
Bagi polisi India yang berjenis kelamin laki-laki, memelihara kumis dengan baik dan sehat bisa menerima tunjangan setiap bulannya.
Bukan tanpa sebab, kumis memang bisa memberikan kesan kejantanan dan kewibawaan bagi seorang polisi.
Walaupun cukup unik, ternyata tidak semua negara bagian di India memberlakukan peraturan tersebut.
Dikutip dari logically.ai, peraturan unik ini hanya berlaku kepada polisi di dua negara bagian saja, yaitu di Uttar Pradesh dan Madhya Pradesh, India.
Kebijakan mengenai tunjangan kumis ini ternyata sudah ditetapkan di dalam peraturan Polisi Bersenjata Provinsi atau Provincial Armed Constabulary (PAC).
Meski di dalam aturan kepolisian di India memperbolehkan memelihara kumis, tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi penumbuhan jenggot.
Di Uttar Pradesh, peraturan mengenai tunjangan bagi anggota polisi India, penumbuhan kumis ini rupanya telah diterapkan sejak 1986 untuk semua personel 33 batalyon PAC.
Melansir dari timesofindia, besaran bonus atau tunjangan untuk memelihara kumis bagi anggota polisi India sangat beragam, mulai dari 50 sampai 100 Rupee.
Besaran tersebut tergantung dari kebijakan kepala polisi daerah masing-masing.
Bahkan pada 2019 lalu, terjadi kenaikan yang cukup besar, tunjangan yang diterima menjadi 250 Rupee setiap bulannya apabila anggota polisi India mempunyai kumis yang sehat.
(zalsabila natasya/fik)
Suami Febby Rastanty Naik Pangkat Jadi AKP, Segini Gajinya
Senin, 07 Jul 2025 21:30 WIB
Kekayaan Terdaftar Senilai Rp62 Juta, Segini Gaji Drajad Suami Polisi Febby Rastanty
Selasa, 12 Nov 2024 19:08 WIB
Bakal Nikahi Febby Rastanty, Segini Gaji Drajad yang Punya Jabatan Mentereng di Kepolisian
Rabu, 06 Nov 2024 22:00 WIBTERKAIT