Bripka Nuril Terancam Dipecat Gegara Istri, Ini Kode Etik Polri

Amatullah Luthfiyah | Insertlive
Senin, 11 Sep 2023 21:00 WIB
Luluk Nuril dan Suami Polisi
Jakarta, Insertlive -

Nama Bripka Nuril sempat ramai dibicarakan, polisi sekaligus suami dari seleb TikTok asal Probolinggo yang memarahi siswi magang di swalayan.

Jabatan Bripka Nuril pun terancam dipecat dan dicopot karena telah melanggar kode etik Polisi.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) adalah sanksi kepada anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik Polisi. Sanksi ini juga berlaku kepada profesi TNI dan PNS.

ADVERTISEMENT

Ketika menjalankan tugas, anggota Polri tentunya terikat dengan kode etik polisi. Kode etik polisi ini juga sebagai pembimbing perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas dan sebagai pengawas hati nurani agar polisi tidak melakukan perbuatan tercela.

Lalu apa saja PTDH dalam Polri dan kode etik polisi? Simak informasi berikut ini, ya.

Pengertian PTDH dalam Polri

Insertizen PTDH atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat dapat terjadi ke anggota Polri, TNI, atau PNS. PTDH telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena alasan tertentu. Dalam Pasal 109 Perpol No.7 Tahun 2022, PTDH termasuk sanksi administratif bagi anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi Polisi.

Lalu apa saja jenis kode etik Polisi dan pelanggaran yang akan dikenakan sanksi PTDH?

5 Jenis Kode Etik Polri

Sanksi administrasi seperti dalam Pasal 109 Perpol No.7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Mutasi Bersifat Demonasi, Pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah. Mutasi bersifat demonasi ini paling singkat 1 tahun.
  2. Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
  3. Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
  4. Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja. Tempat Khusus adalah tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah, atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP.
  5. PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)

Nah, sanksi administratif ini dikenakan terhadap anggota yang terduga melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.

Ilustrasi polisi wanitaIlustrasi polisi wanita/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Images_By_Kenny

9 Pelanggaran yang Kena Sanksi PTDH

Berikut ini pelanggaran kode etik profesi Polisi yang akan dikenakan sanksi PTDH menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011:

1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

2. Diketahui dan memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.

3. Melakukan perbuatan atau usaha yang nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia.

4. Melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP.

5. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

6. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, seperti:

  • Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, hingga dinas atau perseorang menderita kerugian
  • Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan dalam atau di luar dinas
  • Kelakuan atau perkataan kepada khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin

7. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan.

8. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingati/ditegur masih mempertahankan statusnya.

9. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

(Amatullah Luthfiyah/and)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER