Cara dan Syarat Ajukan KPR Subsidi 2023

Siapa yang tidak ingin tinggal di rumah impiannya. Pemerintah telah menyiapkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi mereka yang ingin memiliki rumah impiannya.
Rumah KPR subsidi memang sedang ramai diincar sejumlah warga Indonesia. Biaya properti yang terus meningkat menjadi kendala utama kalangan menengah untuk mewujudkan cita-cita memiliki rumah impian.
Melalui program KPR subsidi ini diharapkan dapat membantu kalangan masyarakat penghasilan rendah dalam membeli rumah impiannya. Insertizen nyatanya masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti syarat dan cara untuk memiliki KPR subsidi ini.
Untuk memiliki rumah KPR subsidi tentunya ada beberapa syarat khusus dan cara untuk mengajukan KPR subsidi. Jika kamu tertarik untuk mengajukan KPR subsidi, simak informasi mengenai syarat dan cara mengajukan KPR subsidi berikut.
Syarat KPR Bersubsidi
Memiliki rumah KPR subsidi sedikit berbeda dengan rumah nonsubsidi.Sebelum mengajukan KPR subsidi pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut ini ya.
1. Warga Negara Indonesia dan berusia di atas 21 tahun atau telah menikah.
2. Belum memiliki rumah dan menerima subsidi pemerintah.
Hal ini karena program KPR subsidi ini untuk membantu masyarakat menengah ke bawah dan pemerintah sangat tegas dengan aturan ini karena tidak ingin disalahgunakan untuk hal-hal sifatnya komersial, seperti disewakan atau diperjual belikan.
3. Penghasilan Tidak Lebih Dari Rp 8 Juta
Pemohon KPR subsidi penghasilannya maksimal Rp 8 juta per bulan.
4. Masa Kerja Pemohon
Masa kerja atau bidang usaha pemohon KPR FLPP minimal selama 1 tahun.
5. Mempunyai NPWP dan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Setiap pemohon KPR subsidi harus memiliki NPWP agar mempermudah proses pembelian rumah subsidi. Pemerintah juga mengharuskan pemohon KPR subsidi memiliki SPT Masa Pajak Penghasilan, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh).
Cara Mengajukan KPR Subsidi
Jika insertizen sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan KPR subsidi, berikut informasi cara mengajukan KPR subsidi yang harus kamu ketahui. Kamu juga harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KPR subsidi.
- Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Surat Nikah/Cerai
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotokopi izin praktek (bagi pemohon professional)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah kamu melengkapi dokumen dan persyaratan pengajuan KPR subsidi, pemerinah bekerja sama dengan beberapa bank dalam melaksanakan program KPR subsidi.
Kamu dapat mencari informasi perumahan KPR subsidi dan menanyakan bank mana saja yang bekerja sama dengan perumahan tersebut.
Gaji Minimal untuk Ajukan KPR Subsidi
Insertizen perlu ketahui jika ada gaji minimal untuk mengajukan KPR subsidi. Hal ini karena program KPR subsidi dapat tepat sasaran yaitu target pasar bagi masyarakat penghasilan rendah.
Gaji minimal mengajukan KPR subsidi adalah tidak lebih dari Rp 4 juta untuk pembelian RUmah Sejahtera Tapak. Sementara minimal gaji KPR nonsubsidi minimal mencapai angka Rp 4 juta.
Daftar Bank yang Menyalurkan KPR Subsidi 2023
Kementerian PUPR telah menetapkan kerjasama dengan beberapa bank di tahun 2023 ini untuk mendukung program rumah KPR subsidi. Kementerian PUPR pun telah menetapkan 37 bank yang menjadi penyalur KPR subsidi bagi masyarakat.
Daftar bank penyalur KPR subsidi sebagai berikut:
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- BTN Syariah
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- BNI Syariah
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- BRI Syariah
- BRI Agro
- Bank Mandiri
- Bank Artha Graha
- Bank Sumut
- Bank Sumut Syariah
- BJB
- BJB Syariah
- Bank Kalbar
- Bank Jambi
- Bank Jambi Syariah
- Bank Sulserbar
- Bank Sulserbar Syariah
- Bank NTB Syariah
- Bank Sumsel Babel
- Bank Sumsel Babel Syariah
- Bank Jatim
- Bank Jatim Syariah
- Bank Nagari
- Bank Nagari Syariah
- Bank Papua
- Bank Aceh Syariah
- Bank Jateng
- Bank Jateng Syariah
- Bank Riau Kepri
- Bank Riau Kepri Syariah
- Bank Keb Hana
- Bank Sulteng
- Bank Kaltimtara
- Bank NTT
Kamu dapat mendatangi kantor bank diatas untuk menanyakan perumahan KPR subsidi yang bekerjasama dengan bank tersebut.
Harga Subsidi KPR di Indonesia
Berikut adalah harga terbaru rumah KPR subsidi di berbagai kawasan Indonesia oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian (PUPR). Untuk kategori Rumah Umum Tapak, berikut harga terbaru rumah untuk 5 kawasan di Indonesia:
- Pulau Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) nilai Jual maksimal Rp 150,5 juta
- Pulau Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) nilai jual Rp 164,5 juta.
- Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (Kecuali Kepulauan Anambas) nilai jual maksimal Rp 156,5 juta
- Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu harga rumah KPR subsidi dengan harga jual Rp 168 juta
- Papua dan Papua Barat nilai jual hingga Rp 219 juta
Tentunya ada peraturan terkait KPR RUmah Umum Tapak, untuk ukuran terkecil 60 meter persegi dengan tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah diatur paling rendah 21 meter persegi dengan tinggi 36 meter persegi yang disamakan untuk Batasan luas Satuan Rumah Susun.
Nah itu dia informasi mengenai cara dan syarat untuk mengajukan rumah KPR subsidi. Semoga dapat membantu ya.
(Amatullah Luthfiyah)TERKAIT