Tata Cara Daftar Nikah Online Melalui Aplikasi Kemenag

Risdawati | Insertlive
Rabu, 12 Jul 2023 13:45 WIB
Arab Emirati family outdoors in park. Tata Cara Daftar Nikah Online Melalui Aplikasi Kemenag (Foto: Getty Images/iStockphoto/aydinmutlu)
Jakarta, Insertlive -

Pernikahan adalah sebuah ikatan yang sakral, di mana seorang pengantin berjanji bukan kepada pasangannya dan orang tuannya saja. Akan tetapi, ia berjanji dengan kesungguhannya kepada Sang Pencipta yakni Allah SWT. untuk bisa melangsungkan pernikahan calon pengantin harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke KUA.

Akan tetapi, sekarang ini calon pengantin bisa melakukannya dengan mudah dan praktis yaitu dengan cara daftar nikah online melalui aplikasi yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Banyak dari kita beranggapan bahwa nikah itu hukumnya sunnah, memang tidak ada yang salah dengan hukum tersebut karena memang ada dalil yang menyatakannya demikian. Sebagaimana hadis Rasul yang menyebutkan bahwa, "Nikah itu sunnahku, barang siapa yang tidak suka, bukan golonganku!" (HR. Ibnu Majah).

ADVERTISEMENT

Akan tetapi para ulama membahas bahwa hukum nikah tidak hanya sunnah saja (mandub), namun bisa saja menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi mubah saja. Tentunya hukum-hukum tersebut akan berubah sesuai kondisi dan situasi permasalahan yang dihadapi oleh seseorang.

Berkaitan dengan hukum memang akan berbeda bagaimana situasi dan kondisi, namun yang perlu kita ingat menikah juga merupakan ibadah yang berpahala atau biasa disebut menyempurnakan separuh agamanya. Maka dari itu, peraturan tentang pernikahan telah diatur mulai dari mendaftarkan diri baik daftar nikah secara online maupun offline.

Menikah itu mudah dan tidak memberatkan bagi kedua mempelai, karena untuk bisa menikah hanya dibutuhkan terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan. Begitupun dengan saat ini, di mana zaman teknologi makin berkembang dengan cepat, mengurus atau mendaftar nikah bagi calon pengantin bisa dilakukan dengan sangat mudah yakni hanya dibutuhkan kuota internet saja atau disebut juga dengan cara daftar nikah online. Maka calon pengantin bisa lebih leluasa untuk mendaftarkan diri sebagai calon pengantin.

Aplikasi Pusaka dan Simkah yang dirilis oleh Kemenag dan Kantor Urusan Agama (KUA) ini, bisa mengakses segala informasi untuk seluruh agama yang ada di Indonesia. Salah satunya yaitu cara daftar nikah online.

Nah, untuk memudahkan calon pengantin dalam mendaftarkan diri, berikut beberapa hal terkait persyaratan administrasi yang terlebih dahulu harus dipenuhi.


Syarat dan Dokumen Daftar Nikah Melalui Aplikasi Pusaka dan Simkah

Berikut ini adalah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi sebelum calon pengantin mendaftarkan diri.
Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir

  1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal.
  2. N1, yakni Surat Pengantar Nikah yang didapat dari Kelurahan/Desa.
  3. N3, yakni Surat Persetujuan Mempelai.
  4. N5, yakni Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
  5. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  6. Surat Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami atau istri kurang dari 19 dan untuk izin poligami.
  7. Surat Akta Cerai bagi calon pengantin yang sudah cerai.
  8. Surat Izin Komandan bagi calon pengantin TNI atau POLRI.
  9. Surat Akta Kematian bagi calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati.
  10. Surat Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing.

Tata Cara Daftar Nikah Online Melalui Pusaka

Beberapa langkah yang perlu dilalui saat akan mendaftar nikah secara online, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi Pusaka dari Play Store atau Apps Store.
  2. Buka menu pendaftaran nikah pada halaman layanan publik.
  3. Buat akun.
  4. Isi formulir dengan lengkap dan benar mulai dari jadwal pernikahan dan kemudian pilih lokasi KUA.
  5. Isi data calon suami beserta orang tua, calon istri beserta orang tua, dan wali nikah.
  6. Terakhir cheklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA.

Tata Cara Daftar Nikah Online Melalui Simkah

Di bawah ini merupakan tata cara daftar nikah online melalui Simkah, ikuti langkah-langkah dengan benar sesuai urutan di bawah ini.

  1. Kunjungi laman Simkah pilih menu "Masuk/Daftar".
  2. Masukkan email Anda dan password.
  3. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
  4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda.
  5. Pendaftaran selesai, dan Anda telah memiliki akun Simkah.
  6. Setelah memiliki akun, silahkan login.
  7. Anda akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri Anda.
  8. Pilih menu "Daftar Nikah" pada dashboard area.
  9. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  10. Isi dan lengkapi semua formulir yang disediakan invoice pembayaran akan ter-generate otomatis oleh sistem.
  11. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran.

Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis, sedangkan jika dilakuakan di luar kantor KUA, Anda dikenai biaya layanan sebesar Rp 600.000.

Setelah selesai mendaftarkan diri, calon pengantin harus mendatangani KUA untuk melakukan pemeriksaan nikah. Membawa dokumen yang diperlukan sampai batas 15 hari kerja, jika calon pengantin tidak mendatangi KUA yang dituju maka pendaftaran secara online dibatalkan atau hangus dan harus mendaftarkan ulang dari awal.

Hal ini sudah tercantum dalam peraturan PMA. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Sedangkan untuk buku nikah akan diserahkan berbarengan setelah dilakukannya akad, baik yang dilakukan di KUA atau di luar KUA.

Itulah syarat dan tata cara daftar nikah online melalui aplikasi Kemenag yaitu Pusaka dan Simkah.

(Risdawati/KHS)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER