Tips Laporkan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kantor

Kekerasan dan pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di tempat kerja.
Kekerasan dan pelecehan seksual merupakan hal yang berbeda. Kekerasan seksual memiliki arti yang lebih luas.
Mengutip laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik, termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Pemaksaan prostitusi dan perdagangan perempuan atas dasar seksual termasuk dalam bentuk kekerasan seksual.
Sementara itu, pelecehan seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyebutkan pelecehan seksual adalah tindakan seksual yang menyerang organ seksual atau seksualitas seseorang melalui sentuhan fisik maupun non fisik.
Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dibagi menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia
Menurut data real-time dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) pada 19 Mei 2023, terdapat sekitar 9.211 kasus kekerasan seksual yang terdaftar dengan 1.743 korban laki-laki dan 8.229 korban perempuan.
Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dari KemenPPPA sejak 1 Januari 2023.
Indonesia bahkan sudah dinyatakan darurat kekerasan seksual karena kasus yang terus meningkat setiap tahunnya.
Tips Laporkan kekerasan Seksual di Kantor
Apabila kekerasan seksual terjadi di kantor atau tempat kerja, jangan berdiam diri dan laporkan segera ke pihak berwenang.
Sebelum melaporkan kekerasan seksual, kumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
Setelah bukti-bukti terkumpul, hubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) terdekat. Setiap kota/kabupaten terdapat P2TP2A untuk melindungi dan membantu penyelesaian kasus kekerasan seksual.
Korban juga dapat melaporkan kekerasan seksual ke kantor polisi dengan menyertakan bukti.
Cara Melaporkan Kekerasan Seksual Selain ke Kantor Polisi
1. SAPA129
Selain ke kantor Polisi, korban dapat melaporkan kekerasan seksual melalui call centre Sahabat Perempuan dan Anak yang dibuat oleh KemenPPPA, yaitu SAPA129 atau hotline WhatsApp 08211-129-129.
2. Komnas Perempuan
Korban kekerasan seksual juga dapat melaporkan melalui email [email protected] atau ke media sosial Komnas Perempuan.
3. LPSK
Cara melaporkan kekerasan seksual ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yaitu dengan menghubungi call center 148 atau WhatsApp 085770010048. Pelaporan juga dapat diajukan melalui media sosial LPSK.
(KHS/KHS)TERKAIT