Jumat Agung Jadi Long Weekend, Ini Daftar Libur di Bulan April 2023

InsertLive | Insertlive
Rabu, 05 Apr 2023 09:00 WIB
Ilustrasi Kalender Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Jakarta, Insertlive -

Pemerintah resmi menyepakati hari libur nasional 2023 dan cuti bersama sejak 11 Oktober 2022 silam.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, pada 2023 ini akan ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Pada April ini, akan ada 3 hari libur nasional dan 4 cuti bersama.

ADVERTISEMENT

Libur nasional yang pertama jatuh pada Jumat minggu ini 7 April mendatang untuk memperingati wafat Isa Almasih atau Jumat agung.

Setelahnya, libur nasional bakal dilanjutkan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah pada Sabtu dan Minggu, tanggal 22-23 April 2023.

Pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah mulai dari 19 April hingga 25 April 2023.

Bulan April ini para karyawan juga akan mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) dalam waktu seminggu hingga 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah.


(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER