Larangan & Pelanggaran Sesuai Aturan Suku Bugis dalam Hal Pernikahan

Indonesia memiliki lebih dari 1.000 suku bangsa yang tersebar di hampir seluruh wilayah. Masing-masing suku memiliki kebiasaan hingga aturan yang berbeda dengan suku lainnya.
Salah satu suku yang kini tengah populer karena pernikahan artis Mikha Tambayong dan Deva Mahendra adalah Bugis.
Suku Bugis memiliki ritual dan kebiasaan turun temurun yang terus lestari hingga sekarang.
Dalam hal pernikahan, suku Bugis juga memiliki beberapa tradisi yang masih sangat melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.
Prosesi pernikahan suku Bugis terselenggara untuk memaknai sakralnya kehidupan pasangan suami istri. Setiap rangkaian ritual memiliki makna dan doa agar pasangan pengantin bisa hidup bahagia hingga maut memisahkan.
Suku Bugis memiliki rangkaian prosesi pernikahan, mulai dari mammanu'manu atau menerbangkan seekor burung hingga massita beseng yaitu pertemuan antarkeluarga pengantin dengan tujuan mempererat hubungan.
![]() |
Pada budaya suku Bugis juga ada beberapa larangan dalam pernikahan. Pernikahan Bugis dengan suku lain adalah pernikahan yang mendapatkan tentangan keras, terutama pada suku Bugis yang memiliki darah Bugis Boswa (Bugis Bone, Bugis Soppeng dan Bugis Wajo).
Suku Bugis yang memilih calon istri dan suami dengan suku Melayu juga dianggap pelanggaran. Beberapa orang menilai bila pernikahan terjadi akan ada kesulitan pada kehidupan rumah tangga mereka.
Namun, mengutip beberapa sumber larangan pernikahan suku Bugis ini disebut bertentangan dengan hukum Islam. Pasalnya Islam tidak melarang pernikahan karena perbedaan suku.
Selain itu, larangan pernikahan berdasarkan tradisi suku Bugis ini dikhawatirkan akan menimbulkan hubungan kurang baik antarsuku.
(agn/syf)TERKAIT