Jangan Panik! Begini Cara Klaim Asuransi Kendaraan yang Terendam Banjir

Nabila Sahma | Insertlive
Rabu, 19 Oct 2022 18:45 WIB
Banjir setinggi 60 cm terjadi di depan Jalan Raya Tanjung Duren, Jakbar. Banjir terjadi usai hujan deras sedari pagi di wilayah Jakarta Barat. (Karin NS/detikcom) Foto: Banjir setinggi 60 cm terjadi di depan Jalan Raya Tanjung Duren, Jakbar. Banjir terjadi usai hujan deras sedari pagi di wilayah Jakarta Barat. (Karin NS/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Cara klaim asuransi kerusakan kendaraan yang terendam banjir menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh para pemilik kendaraan. Curah hujan yang tinggi menyebabkan banjir di sejumlah wilayah dan membuat para pengendara tetap harus melewati situasi ini agar sampai ke tujuan.

Kendaraan merupakan salah satu aset penting bagi para pemiliknya. Jika kendaraan mengalami kerusakan karena banjir, pengendara harus siap mengeluarkan uang untuk melakukan perbaikan.

Eits, tapi kamu tidak perlu khawatir. Jika kamu memiliki asuransi, kendaraan yang rusak akibat banjir bisa ditangani oleh pihak asuransi secara penuh. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara klaim asuransi kendaraan yang terendam banjir, kan?

ADVERTISEMENT

Sebelum mengajukan klaim, pemilik kendaraan harus memiliki jaminan khusus berkaitan dengan kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, badai, hujan es dan sebagainya.

Kendati sudah memiliki jaminan khusus tersebut, klaim asuransi kendaraan yang rusak karena banjir ini tidaklah mudah. Penjelasan kronologi kejadian juga berpengaruh terhadap kemudahan klaim.

Berikut ada tata cara klaim asuransi kendaraan yang terendam banjir. Yuk, simak!

Syarat Klaim Asuransi Mobil Terendam Banjir

Kerusakan mobil akibat banjir tentu merupakan sebuah musibah apabila tidak memiliki jaminan asuransi. Jika tidak bisa melakukan klaim asuransi kerusakan kendaraan akibat banjir, perbaikan mobil akan memerlukan biaya khusus yang harus dikeluarkan dari kantong pribadi nantinya.

Perbaikan mobil yang rusak akibat banjir sendiri memerlukan biaya yang tidak sedikit. Mengutip dari Auto2000, perkiraan biaya perbaikan mobil akibat mobil bisa mencapai Rp16 juta tergantung dengan jenis mobil dan kerusakan yang dialami.


Oleh karena itu, para pemilik mobil perlu mempersiapkan asuransi khusus yang di dalamnya sudah memiliki proteksi kendaraan terhadap banjir.

Klaim asuransi mobil yang terkena banjir harus dilakukan secara bertahap mulai dari persiapan persyaratan polis asuransi. Hal ini diungkap oleh After Sales Business Division Head Auto2000.

"Mobil yang mengalami kerusakan karena banjir tidak diinginkan karena bisa mengganggu mobilitas. Jadi sebaiknya mulai melakukan persiapan, mulai dari mengecek polis asuransi," jelasnya yang dikutip dari Auto2000.

Hujan lebat sekitar satu jam membuat jalan alternatif ke arah Stasiun Kereta Api Delanggu, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah terendam.Hujan lebat sekitar satu jam membuat jalan alternatif ke arah Stasiun Kereta Api Delanggu, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah terendam./ Foto: Achmad Syauqi

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan klaim asuransi mobil yang rusak akibat terendam banjir.

  • Polis asuransi
  • Bukti kerusakan
  • SIM pemilik mobil
  • STNK
  • Catatan kronologi kejadian

10 Cara Klaim Asuransi Kendaraan yang Terendam Banjir

Berikut cara klaim asuransi kendaraan yang terendam banjir.

1. Minta bantuan evakuasi kendaraan

Segera evakuasi mobil untuk mencegah kerusakan kendaraan yang lebih fatal. Sebaiknya jangan nyalakan mesin saat mobil terendam banjir. Tindakan ini juga akan memengaruhi kemudahan pemilik mobil untuk melakukan klaim asuransi kendaraan yang rusak akibat banjir.

2. Hindari kesengajaan

Untuk melakukan klaim asuransi kerusakan kendaraan karena banjir, kamu akan diminta penjelasan kronologi nantinya. Oleh karena itu, jangan sampai kamu menerobos banjir menggunakan kendaraan dengan sengaja agar mudah dalam melakukan klaim asuransi kerusakan kendaraan akibat banjir nantinya.

3. Lengkapi dokumen persyaratan

Langkah klaim kendaraan yang rusak akibat banjir yang paling penting adalah jangan lupa melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Beberapa dokumen yang menjadi syarat tersebut harus kamu serahkan ke pihak asuransi nantinya.

Pemeriksaan Mobil Sendiri Tanpa Harus ke BengkelPemeriksaan Mobil Sendiri Tanpa Harus ke Bengkel/ Foto: Dok. Honda Prospect Motor

4. Perhatikan pemilihan polis asuransi kendaraan

Cara klaim asuransi kendaraan yang terendam banjir yang pertama ini masih termasuk ke dalam persiapan persyaratan yang dibutuhkan. Sebelum mengajukan asuransi, pilihlah asuransi yang sudah memiliki proteksi terhadap banjir.

5. Cek kondisi kendaraan

Lalu sebelum mengajukan asuransi kerusakan kendaraan yang rusak akibat banjir, pemilik kendaraan harus melakukan pengecekan terlebih dahulu. Lihat bagian mana saja yang mengalami kerusakan agar dapat melakukan penjelasan secara detail ke pihak asuransi.

6. Siapkan bukti kerusakan kendaraan

Sebelum mengajukan kerusakan kendaraan yang rusak akibat banjir, pemilik kendaraan harus mengumpulkan bukti kerusakan. Foto bagian kendaraan yang rusak dan kondisi banjir yang sedang terjadi untuk diberikan pada pihak asuransi. Bukti kerusakan ini nantinya akan dilampirkan bersama dengan formulir klaim asuransi yang akan diisi.

7. Ingat kronologi saat kendaraan terendam banjir

Jangan lupa untuk mengingat kronologi mengapa kendaraan bisa terendam banjir. Jika perlu, catat kronologi kejadian bagaimana kendaraan bisa terendam banjir saat itu. Semakin logis penjelasannya, maka semakin mudah untuk mengklaim asuransi kerusakan kendaraan akibat banjir.

8. Hubungi perusahaan asuransi kendaraan

Cara klaim asuransi kendaraan yang rusak akibat banjir selanjutnya adalah menghubungi pihak asuransi maksimal 3x24 jam. Segera hubungi pihak asuransi saat kendaraan mengalami kerusakan akibat terendam banjir agar cepat ditangani dan dapat membuat janji temu dengan pihak asuransi.

9. Isi formulir

Setelah bertemu dengan pihak asuransi, kamu harus mengisi formulir untuk melakukan klaim asuransi kerusakan kendaraan akibat banjir. Formulir berisikan detail informasi pribadi, kendaraan, dan kronologi kejadian.

10. Jelaskan kronologi kerusakan kendaraan

Untuk melakukan klaim asuransi akibat banjir, kamu harus menjelaskan kejadian saat kendaraan terendam banjir secara detail. Jangan lupa sertakan bukti berupa foto yang sudah disiapkan sebelumnya.

(dis/and)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER