Aturan Jaga Jarak 2 Meter WHO Jadi Sorotan Ilmuwan Senior di Dunia

SYF | Insertlive
Kamis, 05 Nov 2020 12:01 WIB
Ilustrasi jaga jarak dan pakai masker Foto: Getty Images/iStockphoto/kzenon
Jakarta, Insertlive -

Jarak fisik atau jaga jarak adalah bagian penting dari langkah-langkah untuk mengendalikan virus corona Covid-19 yang berasal dari Wuhan, China.

Namun, seberapa jauh dan berapa lama kontak yang aman masihlah belum jelas.

Hasil penelitian World Health Organization (WHO) mengungkapkan bahwa menjaga jarak sejauh dua meter menurunkan risiko terinfeksi Covid-19.

ADVERTISEMENT

Namun, sejumlah penelitian lain membeberkan bahwa droplet (cairan) dari tubuh manusia tetap terdeteksi sejauh dua meter.

Seorang ilmuwan senior Profesor David Spiegelhalter mengatakan pada The Guardian bahwa dia telah melayangkan kritikan pada WHO mengenai aturan jaga jarak fisik minimal dua meter demi memutus penularan Covid-19.

Prof David mengatakan bahwa dua meter adalah jarak yang terlalu berhati-hati. Penelitian WHO menguraikan, berdiri terpisah sejauh dua meter lebih efektif mencegah penularan karena risiko terinfeksi menurun menjadi hanya 1,3 persen.

Sementara itu, berdiri dengan jarak satu meter akan meningkatkan risiko tertular hingga 2,6 persen.


"Analisis risiko infeksi dengan jarak satu atau dua meter mesti diteliti dengan sangat hati-hati," ucap Prof David yang menjabat sebagai ahli statistic di Universitas Cambridge dan telah berpartisipasi dalam Kelompok Penasihat Ilmiah untuk Keadaan Darurat Pemerintah.

Kemudian, Profesor Kevin McConway seorang ahli statistik terapan di Universitas Terbuka menegaskan analisis WHO tidak tepat. Dia bahkan melontarkan argumen hasil penelitian WHO tidak boleh digunakan dalam argumen mengenai ukuran risiko infeksi pada jarak minimum satu meter dibandingkan dengan dua meter.

Pandemi virus corona yang terus mencederai dunia merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu sebagai individu yang cerdas dan memiliki moral sebaiknya tetap mengaplikasikan protokol kesehatan untuk menjadi diri sendiri dan orang sekitar.

Berdasarkan anjuran pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulan Bencana atau BNPB di Indonesia aturan yang wajib diterapkan seluruh warga adalah 3M.

Aturan 3M adalah setiap warga Indonesia wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat berada di ruang publik.

(syf/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER