Aturan Jaga Jarak 2 Meter WHO Jadi Sorotan Ilmuwan Senior di Dunia

Jarak fisik atau jaga jarak adalah bagian penting dari langkah-langkah untuk mengendalikan virus corona Covid-19 yang berasal dari Wuhan, China.
Namun, seberapa jauh dan berapa lama kontak yang aman masihlah belum jelas.
Hasil penelitian World Health Organization (WHO) mengungkapkan bahwa menjaga jarak sejauh dua meter menurunkan risiko terinfeksi Covid-19.
Namun, sejumlah penelitian lain membeberkan bahwa droplet (cairan) dari tubuh manusia tetap terdeteksi sejauh dua meter.
Seorang ilmuwan senior Profesor David Spiegelhalter mengatakan pada The Guardian bahwa dia telah melayangkan kritikan pada WHO mengenai aturan jaga jarak fisik minimal dua meter demi memutus penularan Covid-19.
Prof David mengatakan bahwa dua meter adalah jarak yang terlalu berhati-hati. Penelitian WHO menguraikan, berdiri terpisah sejauh dua meter lebih efektif mencegah penularan karena risiko terinfeksi menurun menjadi hanya 1,3 persen.
Sementara itu, berdiri dengan jarak satu meter akan meningkatkan risiko tertular hingga 2,6 persen.
"Analisis risiko infeksi dengan jarak satu atau dua meter mesti diteliti dengan sangat hati-hati," ucap Prof David yang menjabat sebagai ahli statistic di Universitas Cambridge dan telah berpartisipasi dalam Kelompok Penasihat Ilmiah untuk Keadaan Darurat Pemerintah.
Kemudian, Profesor Kevin McConway seorang ahli statistik terapan di Universitas Terbuka menegaskan analisis WHO tidak tepat. Dia bahkan melontarkan argumen hasil penelitian WHO tidak boleh digunakan dalam argumen mengenai ukuran risiko infeksi pada jarak minimum satu meter dibandingkan dengan dua meter.
Pandemi virus corona yang terus mencederai dunia merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu sebagai individu yang cerdas dan memiliki moral sebaiknya tetap mengaplikasikan protokol kesehatan untuk menjadi diri sendiri dan orang sekitar.
Baca Juga : Pesepeda Tetap Harus Jaga Jarak Saat Berolahraga |
Berdasarkan anjuran pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulan Bencana atau BNPB di Indonesia aturan yang wajib diterapkan seluruh warga adalah 3M.
Aturan 3M adalah setiap warga Indonesia wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat berada di ruang publik.
(syf/syf)
Tenang, 4 Cara Ini Bisa Bikin Kesehatan Mental Kamu Terjaga
Sabtu, 21 Nov 2020 17:30 WIB
4 Jenis Olahraga di Rumah Agar Tubuh Tetap Bugar Selama Pandemi
Sabtu, 21 Nov 2020 16:00 WIB
Satgas Covid-19 Ungkap Perilaku Wisatawan Belum Patuh Jaga Jarak
Senin, 09 Nov 2020 16:57 WIB
Ternyata, Kelelawar Sumber Virus Corona Jaga Jarak Saat Sakit
Senin, 09 Nov 2020 14:36 WIBTERKAIT