Jangan Bandel, Aplikasi Memantau Kerumunan Dipasang di 3,8 Juta Titik

Selama pandemi Corona, COVID-19 berkerumun di tempat umum merupakan tindakan yang dilarang lantaran bisa menjadi klaster baru penularan virus tersebut.
Untuk mencegah hal itu, pemerintah menerapkan Sistem Aplikasi Monitoring Perubahan Perilaku di 3,8 juta titik yang tersebar di 494 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Dijelaskan Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19 dr.Dewi Nur Aisyah, aplikasi ini dapat memantau kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
"Aplikasi didesain khusus agar petugas lapangan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Duta Perubahan Perilaku, langsung memantau," ujar Dewi, dalam talkshow COVID dalam Angka: Aplikasi Monitoring Perubahan Perilaku, di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta, baru-baru ini.
Pihak berwenang yakni TNI, Polri, Satpol PP, serta Duta Perubahan Perilaku dikerahkan untuk melaporkan kerumunan dan memasukkan data dan foto.
"Para petugas langsung entry angka, setelah itu dianalisis, dan keluar hasil," sambungnya.
Sistem aplikasi ini telah dijalankan dari September 2020 lalu. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 17.223 orang didapuk menjadi Duta Perubahan Perilaku yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk itu Insertizen jangan lupa untuk selalu menghindari kerumunan dan Ingat Pesan Ibu untuk menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Ingin Liburan Akhir Tahun? Ini Tempat Berlibur yang Perlu Dihindari
Sabtu, 12 Dec 2020 20:30 WIB
Pesepeda Tetap Harus Jaga Jarak Saat Berolahraga
Rabu, 04 Nov 2020 10:42 WIB
Libur Panjang, Tempat Wisata Dipadati Pengunjung
Sabtu, 31 Oct 2020 20:30 WIB
Ibu Rumah Tangga Kunci Utama Cegah Penularan Virus Corona di Keluarga
Rabu, 21 Oct 2020 08:10 WIBTERKAIT