Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 10 Jul 2025 18:45 WIB
Taeil NCT Nyanyikan OST Drama tvN 'Captivating the King' Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat/Foto: SM Entertainment
Jakarta, Insertlive -

Divisi Kriminal 26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (10/7) menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil eks NCT dan dua terdakwa lainnya karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (Perkosaan Semu yang Diperberat).

Pengadilan juga memerintahkan Taeil dan dua terdakwa lain untuk menyelesaikan 40 jam pendidikan tentang kekerasan. Selain itu, pembatasan kerja selama lima tahun di lembaga-lembaga yang melibatkan anak-anak atau remaja pun diberlakukan kepada para terdakwa.

"Para terdakwa mengakui kejahatannya, dan berdasarkan bukti-bukti, mereka dinyatakan bersalah. Korban dalam keadaan tidak berdaya karena mabuk, dan kejahatan tersebut dilakukan di kediaman Tuan Lee," kata pengadilan dikutip dari Soompi.

ADVERTISEMENT

"Turis asing tersebut mengalami trauma psikologis yang signifikan karena diserang di tempat yang asing. Namun, pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa baru pertama kali melakukan kejahatan dan korban tidak ingin menjalani hukuman sebagai faktor-faktor yang menguntungkan," lanjutnya.

Vonis Taeil ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya pada 18 Juni lalu, jaksa menuntut Taeil dan terdakwa lain dengan tujuh tahun penjara karena pemerkosaan yang dilakukan termasuk kategori berat.

Seperti diketahui, kasus Teil eks NCT ini bermula dari insiden pada bulan Juni 2024, ketika Taeil dan komplotannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asing.

Perempuan tersebut dilecehkan dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri. Taeil awalnya diadili tanpa ditahan. Namun, ia ditahan setelah vonis dijatuhkan.


(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER