Home Korea Berita Kpop

Agensi Ancam Penyebar Fitnah Terkait Kematian Park Bo Ram

Yogi Alfian | Insertlive
Rabu, 17 Apr 2024 11:45 WIB
Agensi Ancam Penyebar Fitnah Terkait Kematian Park Bo Ram (Foto: dok Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Park Bo Ram dimakamkan hari ini, Rabu (17/4) pukul 06.00 waktu setempat di Seoul Memorial Park. Ia meninggal dunia setelah ditemukan tak sadarkan diri di dekat wastafel saat nongkrong bersama teman-temannya.

Sampai jelang pemakaman, berita bohong tentang kematian Park Bo Ram masih berkeliaran di media sosial. Agensi Park Bo Ram, XANADU Entertainment, merilis pernyataan resmi terkait banyaknya berita bohong tersebut.

"Ada sejumlah postingan jahat tentang Park Bo Ram yang tersebar saat ini, serta unggahan dan komentar yang mencemarkan nama baiknya berisi kebohongan yang tidak berdasar disebarkan secara liar di komunitas online, YouTube, dan media sosial," kata XANADU Entertainment.


Sepanjang kariernya, Park Bo Ram memang sering menghadapi fitnah dari berita palsu. Namun, agensi merasa miris ketika berita bohong terus muncul dan menyebut pelantun Beautiful itu dibunuh atau bunuh diri.

"Park Bo Ram mendapat banyak komentar jahat karena klaim yang tidak terbukti, dan berita palsu semacam ini yang ditimpakan padanya bahkan setelah dia meninggal, jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak berbeda dengan membunuh orang yang meninggal dua kali," tulis agensi.

"Perusahaan kami, keluarga yang ditinggalkan, dan kerabat yang ada di sekitarnya juga sangat terkejut dan menderita secara psikologis karena menghadapi (kebohongan) ini," lanjutnya.

Agensi meminta untuk unggahan bohong apapun tentang Park Bo Ram dihapus. XANADU Entertainment mengancam akan memberikan tindakan tegas.

"Sekali lagi, kami mengimbau kalian untuk menahan diri dari tindakan yang menyakiti keluarga dan teman-teman yang ditinggalkan, yang saat ini sedang melalui masa sulit," imbau agensi.

"Jika tindakan semacam ini terus berlanjut, kami akan menanggapinya dengan tindakan hukum yang tegas dengan mengajukan tuntutan perdata dan pidana setelah pemakaman. Tidak akan ada keringanan hukuman atau negosiasi selama proses ini," tegasnya.

(yoa/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK