Penyanyi Eru Dihukum Penjara 1 Tahun Usai Mabuk Saat Berkendara

Penyanyi asal Korea Selatan Eru mendapat hukuman penjara selama satu tahun usai mabuk saat berkendara.
Hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Seoul Barat pada Kamis (7/3). Selain penjara, Eru juga harus membayar denda sebesar Rp1,1 juta.
Sebelumnya Eru dijatuhi hukuman enam bulan penjara, masa percobaan dan denda Rp1,1 juta.
Namun, pengadilan mempertimbangkan ulang hukuman itu lantaran dinilai terlalu ringan.
Usai mendapatkan hukuman tersebut, pihak pengacara Eru langsung buka suara memberikan komentarnya.
"Dia mengakui kejahatan tersebut sebagai pelaku pertama kali, dan sejak debutnya sebagai penyanyi, dia telah aktif sebagai penyanyi K-pop terkemuka di Indonesia, berkontribusi untuk meningkatkan prestise nasional," kata pengacara.
"Ibunya juga menderita penyakit tersebut." demensia, dan dia sangat bergantung pada putranya, terdakwa," lanjutnya melansir Allkpop.
Pada September 2022 lalu, Eru diamankan polisi setelah kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk di Youngsan-gu, Seoul.
Namun, kala itu ia didakwa tanpa penahanan karena bekerja sama dengan pegolf wanita untuk memberikan keterangan palsu pada polisi.
Saat itu Eru melaporkan pada polisi jika bukan dirinya yang membawa mobil dan duduk sebagai penumpang.
Tapi sebulan kemudian, Eru kembali terjerat dalam kasus yang sama. Saat itu ia langsung menyampaikan permintaan maaf dan mengumumkan dirinya hiatus dari dunia hiburan.
(agn/dia)
Hakim Putuskan SUGA BTS Didenda Rp173 Juta atas Kasus DUI
Senin, 30 Sep 2024 16:40 WIB
Suga BTS Bakal Jalani Pemeriksaan Lanjut Terkait Kasus DUI
Selasa, 20 Aug 2024 19:15 WIB
Media Korea Soroti Jumlah Fans Suga BTS usai Kendarai Skuter Saat Mabuk
Selasa, 13 Aug 2024 10:00 WIB
Eru yang Pernah Duet dengan Sule Ditangkap karena Nyetir Saat Mabuk
Rabu, 21 Dec 2022 09:40 WIBTERKAIT