Terbukti Negatif Narkoba, Larangan ke Luar Kota G-Dragon Resmi Dicabut

Insertlive | Insertlive
Senin, 27 Nov 2023 21:00 WIB
Bantah Pakai Narkoba, G-Dragon Hadir di Pemeriksaan Polisi Terbukti Negatif Narkoba, Larangan ke Luar Kota G-Dragon Resmi Dicabut / Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

G-Dragon sempat dilarang untuk meninggalkan Korea Selatan usai terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, kini larangan tersebut telah resmi dicabut setelah pria bernama asli Kwon Ji-Yong itu terbukti negatif mengonsumsi narkoba.

Dilansir dari Mydaily, tim investigasi kejahatan narkoba Badan Kepolisian Metropolitan Incheon pada 25 November lalu telah mencabut larangan perjalanan terhadap G-Dragon. Keputusan ini juga telah disampaikan secara langsung kepada G-Dragon pada 26 November 2023.

Sementara Lee Sun Kyun yang juga terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba masih dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar dari Korea Selatan. Pasalnya, hingga saat ini proses penyelidikan kasus narkoba Lee Sun Kyun masih berlanjut.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, satu bulan yang lalu tim Investigasi Narkoba Incheon Metropolitan Police Agency mengeluarkan putusan untuk melarang G-Dragon dan Lee Sun Kyun keluar dari Korea Selatan. Putusan itu disetujui oleh Kementerian Kehakiman Korea pada 27 Oktober 2023.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, G-Dragon dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Hal tersebut berdasarkan uji tes sampel urine dan rambut. Tak hanya itu, member Big Bang itu juga menjalani pemeriksaan sampel kuku dan dinyatakan negatif narkoba.

G-Dragon pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan oknum yang telah menyebarkan informasi salah terkait tudingan dirinya mengonsumsi narkoba.

"Ini adalah pengacara Kim Soo Hyun, perwakilan hukum Kwon Ji Yong (nama asli G-Dragon). Kami saat ini mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang membuat unggahan jahat termasuk pencemaran nama baik, penghinaan, pelecehan seksual, penyebaran informasi palsu, dan fitnah keji terhadap Kwon Ji Yong," ujarnya dilansir dari Soompi.


(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER