Penulis Komentar Jahat untuk Lee Junho 2PM Didenda Rp35 Juta
Lee Junho belakangan ini menerima komentar-komentar jahat di media sosial.
JYP Entertainment selaku agensi lantas mengajukan tuntutan terhadap warganet yang menulis komentar jahat tentang Lee Junho.
Pengadilan Distrik Barat Seoul kemudian memberikan hukuman denda sebesar 3 juta Won atau sekitar Rp35 juta kepada pelaku.
Pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Undang-Undang Perlindungan Informasi karena telah menyebarkan informasi palsu serta merusak nama baik Lee Junho.
"Terdakwa tidak puas dengan korban (Lee Junho) dan mengunggah konten yang tidak benar di komunitas online beberapa kali. Oleh karena itu, terdakwa telah memfitnah korban dengan menyatakan informasi palsu secara terbuka melalui jaringan informasi," ucap perwakilan dari Pengadilan Distrik Barat Seoul, mengutip dari KBIZoom.
JYP Entertainment kemudian berujar akan selalu mengambil langkah tegas apabila kejadian serupa kembali terjadi di masa mendatang.
"Di masa depan, kami akan mengambil tindakan tegas tanpa keringanan hukum, tidak menyepelekan penyebaran informasi palsu yang tidak berdasar, dan unggahan jahat tentang artis kami," ujar agensi Lee Junho.
Pihak agensi tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih terhadap para penggemar yang setia memberikan dukungan kepada artis mereka.
Mereka juga berjanji untuk melindungi nama baik para artisnya.
"Kami ingin berterima kasih kepada para penggemar yang selalu mendukung dan mencintai artis kami. Sebagai agensi, kami berjanji untuk memprioritaskan perlindungan hak dan kepentingan artis, dan akan menanggapi denga tegas tindakan yang menghalangi ini," pungkasnya.
(KHS/and)