Home Korea Berita Drama Korea

Lee Min Ho Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, Agensi Buka Suara

Insertlive | Insertlive
Kamis, 02 Mar 2023 17:45 WIB
Foto: Ashley Pon/Getty Images
Jakarta, Insertlive -

Isu kurang sedap menerpa aktor Lee Min Ho. Bintang The Legend of the Blue Sea itu diduga melakukan penggelapan pajak.

Berdasarkan laporan Aju News, departemen investigasi Layanan Pajak Regional Seoul melakukan investigasi pajak tidak teratur (khusus) terhadap Lee Min Ho dan agensinya MYM Entertainment pada bulan September 2020 dan mengenakan denda ratusan juta won.

Menanggapi laporan tersebut, MYM Entertainment merilis pernyataan yang membantah tuduhan penggelapan pajak terhadap mereka.


Agensi menegaskan bahwa mereka selama ini selalu membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Agensi dan Lee Min Ho telah membayar pajak dengan patuh, dan tidak pernah ada satu insiden pun yang memalukan," kata agensi Lee Min Ho dalam sebuah pernyataan, mengutip dari Soompi.

Lebih lanjut, MYM Entertainment menjelaskan bahwa Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan terhadap sang aktor terkait kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan hak potret ilegal.

Agensi menegaskan bahwa masalah tersebut sudah selesai dan mereka telah membayar pajak dengan taat.

"Situasi saat ini adalah masalah yang muncul karena perbedaan interpretasi apakah masalah yang sebelumnya ditangani oleh artis kami tentang 'kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan hak potret ilegal' dikenakan pajak atau tidak, dan itu tentang pajak tambahan yang ditentukan karena kesalahan akuntansi dalam proses penanganan biaya perusahaan." jelasnya.

"Sehubungan dengan ini, kami telah membayar dengan patuh," pungkasnya.

(KHS/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK