Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut Polda Metro Jaya
Pihak Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka dari Muhammad Hasya Wahono mahasiswa UI (Universitas Indonesia) dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi Eko Setio Wahono.
Pencabutan itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (6/2).
"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," lanjutnya mengutip detikcom.
Diberitakan sebelumnya Hasya tewas dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Wahono di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Oktober 2022 lalu.
Atas kasus tersebut, Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sempat menutup kasus ini lantaran status tersangka yang sudah meninggal dunia.
Namun, kasus itu menimbulkan kontroversi hingga akhirnya Polda Metro Jaya memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk melakukan reka ulang kasus kecelakaan tersebut.
(agn/agn)