Kena Batunya, Netizen yang Hina Lee Sung Gi Didenda Rp62 Juta
Pertarungan hukum antara netizen yang menyebarkan rumor palsu tentang Lee Seung Gi akhirnya diputuskan bersalah atas pencemaran nama baik.
Menurut pihak agensi, Hook Entertainment dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa netizen tersebut dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebanyak 5 Juta KRW atau setara Rp62 juta.
"Tahun lalu, seorang netizen yang pergi ke Pengadilan Pusat Daegu untuk menyebarkan rumor jahat tentang Lee Seung Gi dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman denda 5 juta KRW," tulis pernyataan itu seperti dikutip dari Allkpop, Rabu (6/1).
Pihak agensi pun terus mengumpulkan bukti-bukti dari netizen yang terus menyudutkan bintang drama Korea, Vagabond itu.
"Namun, pengguna internet jahat lainnya terus melakukan kejahatan online yang serius. Putaran kedua tuntutan hukum yang kami ajukan pada bulan September tahun lalu juga sedang dalam proses," sambungnya.
Baca Juga : Lirik Lagu The Ordinary Man - Lee Sung Gi |
Hook Entertainment pun akan membuat laporan ketiga untuk membuat jera orang-orang yang terus menebarkan komentar negatif tentang Lee Seung Gi.
"Sejak September tahun lalu, kami terus mengumpulkan bukti dari berbagai akun tentang komentar, posting, dan penyebaran yang berbahaya, dan kami berencana untuk mengajukan tuntutan hukum putaran ketiga pada 15 Januari. menerima segala jenis permintaan penyelesaian atau pengampunan dari penjahat online mana pun," tutupnya.