Pengadilan Tolak Gugatan Nichkhun 2PM untuk Penguntit yang Mengganggunya

Dini Astari | Insertlive
Rabu, 25 Nov 2020 22:30 WIB
Nichkhun 2PM Pengadilan Tolak Gugatan Nichkhun 2PM untuk Penguntit yang Mengganggunya (Foto: Istimewa)
Jakarta, Insertlive -

Beberapa waktu lalu Nichkhun 2PM mengajukan gugatan ke pengadilan untuk seorang wanita yang menjadi penguntitnya dan dinilai melanggar privasinya.

Sayangnya, menurut laporan yang dikutip dari Kstarlive, Rabu (25/11), gugatan yang diajukan Nichkhun ditolak. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak gugatan itu karena beberapa hal.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah tidak adanya risiko sang pelaku mengulangi perbuatan yang sama di masa depan.

ADVERTISEMENT

"Sulit untuk mengatakan bahwa ada risiko baginya untuk mengulangi perilaku yang sama di masa depan," bunyi laporan tersebut.

IKUTI QUIZ

Pengadilan juga menambahkan bahwa selama interogasi, wanita tersebut menyatakan tidak ada maksud menguntit Nichkhun. Tidak ada pula bukti yang kuat untuk membuktikan wanita tersebut mengikuti Nichkhun selama tiga bulan lamanya.

"Selama interogasi, wanita tersebut menyatakan bahwa dia tidak lagi bermaksud untuk membuntuti Nichkhun. Tidak ada bukti yang disampaikan bahwa wanita tersebut telah melakukan tindakan yang sama selama tiga bulan terakhir," jelas pengadilan.

Penolakan ini pun mendapat respons kecewa dari penggemar Nichkhun. Mereka mengklaim bahwa pengadilan terlalu lemah sehingga tidak dapat melindungi selebriti dari penguntit atau penggemar sasaeng.


[Gambas:Video Insertlive]



(dia/nap)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER