Advertisement

Apa Bedanya Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak?

InsertLive | Insertlive
Badai PHK Massal Awal Era Prabowo
Apa Bedanya Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak?/Foto: Dedi Arief Wibisono
Jakarta -

Banyak pekerja mengira seluruh uang yang diterima setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) disebut sebagai pesangon.

Padahal, dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat tiga komponen yang berbeda, yakni uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Memahami perbedaan ketiganya penting agar pekerja mengetahui hak yang seharusnya diterima ketika hubungan kerja berakhir.

Ketentuan mengenai komponen tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan aturan pelaksananya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Advertisement

Beda Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH)

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi utama yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang mengalami PHK. Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan alasan terjadinya PHK.

Semakin lama masa kerja seorang karyawan, semakin besar pula dasar perhitungan pesangonnya.

Namun, jumlah yang diterima juga dapat berbeda tergantung penyebab PHK, misalnya karena efisiensi perusahaan, merger, pailit, atau alasan lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Berbeda dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu.

Hak ini umumnya baru diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal tiga tahun. Besaran UPMK juga meningkat seiring bertambahnya masa kerja sesuai ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Artinya, tidak semua pekerja yang terkena PHK otomatis memperoleh uang penghargaan masa kerja. Jika masa kerja belum memenuhi syarat, komponen ini tidak diberikan.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang penggantian hak merupakan pembayaran atas hak-hak pekerja yang belum terpenuhi hingga hubungan kerja berakhir.

Komponen ini dapat meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil apabila memang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta hak lain yang telah diperjanjikan antara pekerja dan perusahaan.

Besaran UPH tidak selalu sama untuk setiap pekerja karena bergantung pada hak yang masih tersisa saat PHK terjadi.

Mengapa UP, UMPK, dan UPH Berbeda?

Perbedaan utama ketiga komponen tersebut terletak pada tujuan pemberiannya.

* Uang pesangon (UP) merupakan kompensasi akibat berakhirnya hubungan kerja.
* Uang penghargaan masa kerja (UMPK) diberikan sebagai penghargaan atas masa pengabdian pekerja.
* Uang penggantian hak (UPH) merupakan pembayaran atas hak-hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan.

Dalam praktiknya, seorang pekerja bisa menerima ketiga komponen tersebut sekaligus apabila memenuhi persyaratan.

Namun, ada pula pekerja yang hanya menerima pesangon dan penggantian hak karena masa kerjanya belum cukup untuk memperoleh uang penghargaan masa kerja.

Disarankan, sebelum menyetujui perhitungan PHK, pekerja sebaiknya meminta rincian pembayaran dari perusahaan.

Dengan memahami perbedaan antara uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, pekerja dapat memastikan seluruh haknya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari kesalahpahaman dalam proses penyelesaian PHK.

(dis/and)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement