Jumat 29 Mei Jadi Hari Kejepit, Ini Penegasan Aturan SKB 3 Menteri
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri membahas soal penetapan hari libur serta cuti bersama.
Banyak yang mempertanyakan soal keputusan aturan SKB 3 Menteri soal hari kejepit 29 Mei 2026.
Dalam aturan SKB, bulan Mei ini cukup menghabiskan banyak waktu libur panjang.
|
Baca Juga : Cara Ambil Cuti di Libur Long Weekend Mei 2026
|
Dari Hari Buruh Internasional 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus 14 Mei, Idul Adha 1447 H 27 Mei, dan Hari Raya Waisak 2570 BE 31 Mei 2026 hingga menyambung tanggal 1 Juni untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Cuti bersama bulan Mei ini dimulai dari tanggal 15 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus serta 28 Mei untuk Idul Adha.
Di tengah cuti bersama tersebut ada hari kejepit yakni 29 Mei 2026. Meski ditetapkan bukan cuti bersama atau hari libur nasional, masih ada sejumlah sekolah yang meliburkan siswanya.
Namun, bagi pekerja ada yang mengambil jatah day off atau libur di hari weekday serta ada pula yang mengambil jatah cuti.
(dis/KHS)