Advertisement

Eks Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Dugaan Praktik Kecantikan Ilegal

kpr | Insertlive
Ilustrasi Perawatan Wajah
Eks Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Dugaan Praktik Kecantikan Ilegal/ Foto: Freepik
Jakarta -

Wanita berinisial JRF diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus praktik klinik kecantikan ilegal. JRF disebut merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau pada tahun 2024.

JRF pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Dirkrimsus Polda Riau mengatakan selama ini JRF mengaku sebagai dokter dan menjalankan praktik klinik kecantikan.

"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," ucap Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Dirkrimsus Polda Riau dalam keterangannya, Rabu (29/4).

JRF diamankan di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (28/4). Sebelum diamankan, JRF telah dua kali mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Riau.

Advertisement

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang sempat menjalani tindakan kecantikan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru pada 4 Juli 2025. Namun, setelah menjalani tindakan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius pada bagian wajah dan kepalanya.

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ungkap Kombes Ade Kuncoro.

Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan akibat tindakan kecantikan yang dilakukannya di klinik tersebut, korban mengalami cacat permanen pada wajah dan kepalanya.

"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," bebernya.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata yang menjadi korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Diketahui sekitar 15 orang telah menjadi korban dugaan malpraktik klinik kecantikan JRF tersebut.

Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan klinik kecantikan tersebut telah dijalankan oleh JRF sejak 2019 hingga 2025. Namun, penyidik mengungkapkan bahwa JRF tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran maupun kecantikan.

JRF diketahui memang pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019. Ia pun mendapatkan sertifikat pelatihan yang diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.

Diketahui, keikutsertaan JRF dalam pelatihan tersebut karena adanya kedekatan dengan pihak penyelenggara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," jelas Kombes Ade.

Karena memiliki sertifikat pelatihan tersebut, JRF pun membuka praktik kecantikan. Di kliniknya, JRF diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, kasus ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. JRF pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan praktik kesehatan ilegal.

"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," pungkas Kombes Ade.

(kpr/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement