Advertisement

Ini Beberapa Mahar yang Dilarang Dalam Islam

kpr | Insertlive
Ilustrasi Mahar
Ini Beberapa Mahar yang Dilarang Dalam Islam / Foto: Freepik
Jakarta -

Mahar atau mas kawin merupakan hak seorang istri yang wajib diberikan oleh suami saat akad nikah. Namun, tidak semua barang bisa dijadikan mahar.

Ada beberapa barang yang dilarang dalam Islam untuk dijadikan mahar. Berdasarkan kitab Al-Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, umumnya mahar pernikahan bisa berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan dan apapun yang memiliki harga di mata masyarakat.

Allah SWT pun telah berfirman soal mahar dalam surah An Nisa ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ ...

Advertisement

Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan..."

Berdasarkan kitab Al-Fiqh 'Ala Al Madzahim Al Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairi yang diterjemahkan Faisal Saleh, pengertian mahar secara bahasa berasal dari kata al-mahr. Sebutan lain dari mahar adalah shadaaq yang artinya penyerahan harta yang mencerminkan keinginan untuk melaksanakan akad nikah.

Berikut beberapa mahar yang dilarang dalam Islam beserta alasannya:

1. Mahar Tidak Bernilai

Mahar tidak bernilai atau tidak berharga dilarang dalam Islam. Pasalnya, salah satu syarat mahar pernikahan adalah memiliki manfaat.

Dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa' oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid salim terjemahan Firdaus, dijelaskan bahwa mahar bisa berupa apa saja yang bernilai maknawi selama istri ridha akan hal itu.

2. Mahar yang Membebani Calon Suami

Islam tidak memberi ketentuan pasti mengenai batasan mahar. Namun, mahar dianjurkan tidak memberatkan dan membebani bagi calon suami.

Bahkan, jika calon suami tidak mampu menanggung mahar, maka menjadi hal yang tercela. Dalam sebuah hadits dari Aisyah RA dikatakan pernikahan yang besar berkahnya yaitu yang maharnya paling ringan.

"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya," (HR Ahmad dan Baihaqi).

3. Mahar dari Barang atau Harta Haram

Barang yang bernilai haram juga dilarang dijadikan mahar. Ini bisa berupa barang haram seperti minuman keras, babi, darah atau harta haram.

Jika seseorang memberikan mahar haram, maka pernikahannya tidak sah karena pemberian mahar haram dilarang dalam syariat.

Menurut pendapat Imam Syafi'i, apabila mahar tersebut berupa barang haram padahal istrinya belum menerima maka dia berhak mendapat mahar yang tidak haram. Perlu dipahami, salah satu syarat mahar yang diberikan kepada mempelai wanita adalah suci.

4. Mahar Cacat

Mahar cacat juga dilarang dalam Islam. Berdasarkan pendapat Imam Syafi'i, istri bisa meminta harga dari mahar yang cacat dan terkadang dengan mahar mitsli yang berarti disesuaikan dengan yang dibayarkan pada sebayanya perempuan.

Dijelaskan dalam kitab Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al Muqtashid susunan Ibnu Rusyd terjamahan Fuad Syaifudin Nur, jumhur ulama berpendapat calon suami yang memberi mahar cacat pernikahannya tetap sah. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah istri bisa meminta kembali harga mahar, menukar dengan harga sebanding atau dengan mahar mistsli.

5. Mahar Berlebihan

Segala sesuatu yang berlebihan dianggap tidak baik dalam Islam, termasuk dengan mahar. Islam mengajarkan umatnya untuk tidak berlebihan dalam memberikan mahar.

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam haditsnya,

"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah,".

Berlebihan dalam memberi mahar hukumnya makruh sebagaimana merujuk pada pendapat Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Ini menunjukkan sedikitnya keberkahan mahar dan menyiratkan kesulitan dalam pernikahan.

6. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Wanita

Mahar lainnya yang dilarang dalam Islam adalah jika lelaki menikahi seorang wanita kemudian mempersyaratkan dalam maharnya ada pemberian untuk ayah si mempelai wanita itu. Mahar seperti ini layaknya seorang wakil dalam jual beli yang menjual barangnya lalu mempersyaratkan adanya suatu pemberian untuk dirinya. Pernikahan seperti ini tak boleh dilakukan.

Abu Dawud, Nasa`i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: "Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya,".

7. Mahar Bercampur Jual Beli

Mahar bercampur jual beli juga termasuk yang dilarang dalam syariat Islam, seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, lalu suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya tetapi di dalamnya terdapat harga untuk membayar budak tersebut.

Dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan oleh Imam Syafi'i terjemahan Fuad Syaifudin Nur, Imam Syafi'i menerangkan terkait hal ini. Dia berkata,

"Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya,".

(kpr/kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement