Advertisement

Bolehkah Gabung Puasa Qadha dan Syawal? Ini Penjelasannya

Astrid Riyani Atmaja | Insertlive
Ilustrasi berdoa untuk orang meninggal dunia, baca doa, al qur'an, tasbih
Bolehkah Gabung Puasa Qadha dan Syawal? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)
Jakarta -

Bolehkah Gabung Puasa Qadha dan Syawal? Ini Penjelasannya

Setelah bulan Ramadan selesai, umat Islam yang memiliki hutang puasa diwajibkan untuk mengganti puasanya sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Kewajiban ini dapat dilaksanakan di waktu-waktu tertentu. Tak sedikit yang memilih untuk segera menggantinya di bulan Syawal demi menuntaskan kewajiban utang puasa lebih cepat.

Di saat yang sama, terdapat pula puasa syawal, yakni puasa sunah yang dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal, tepat setelah hari raya Lebaran. Puasa ini sangat dianjurkan setelah umat muslim melewati puasa wajib selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Alhasil, banyak yang menggabungkan puasa qadha (puasa pengganti) dengan puasa syawal. Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan?

Bolehkah Menggabung Puasa Qadha dan Syawal?

Penggabungan puasa qadha dan syawal sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat muslim. Beberapa ulama memiliki pandangan berbeda terhadap penggabungan kedua ibadah tersebut sebab tidak ada dalil yang mengaturnya secara tegas. Sebagian ulama ada yang membolehkan, tetapi ada juga yang bertentangan dengan pelaksanaan tersebut.

Berikut pendapat para ulama berdasarkan ijtihad masing-masing.

Advertisement


Pendapat yang Membolehkan Menggabung Puasa Qadha dan Syawal

Sebagian ulama, terutama yang berasal dari kalangan mazhab Syafi’i, membolehkan penggabungan puasa wajib dan puasa sunah. Pernyataan ini juga didukung oleh Imam al-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyah al-Syarqawi. Begini penjelasannya:

“Bila seseorang berpuasa pada Syawal dengan niat qadha, atau selainnya seperti nadzar atau puasa sunnah lain, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Sebab substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Tetapi, dia tidak mendapatkan pahalanya dengan sempurna sesuai kriteria yang dituntut (oleh hadits). Bila ingin mendapat pahala puasa Syawal dengan sempurna, harus dilaksanakan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal (tidak digabung dengan yang lain)…” (Hasyiyah al-Syarqawi, juz 1, halaman 474)

Sejalan dengan pendapat tersebut, Ar-Ramli melalui kitabnya Nihayatul Muhtaj juga berpendapat bahwa seseorang yang melaksanakan puasa qadha di bulan Syawal tetap memperoleh pahala sunah, tetapi pahalanya tidak sempurna.

Berdasarkan pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa penggabungan puasa qadha dan puasa sunah syawal diperbolehkan. Hanya saja, nilai pahala yang didapat tidak akan sesempurna ketika melaksanakannya secara terpisah.


Pendapat yang Tidak Membolehkan Menggabung Puasa Qadha dan Syawal

Di sisi lain, beberapa ulama menentang penggabungan puasa qadha dan puasa syawal. Ulama tersebut di antaranya adalah Syaikh Bin Baz, Dr. Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Dr. Muhammad bin Hassan.

Menurut mereka, penggabungan puasa wajib dan sunah hanya akan mengesahkan satu jenis puasa saja. Dalam hal ini, yang dianggap sah hanyalah puasa wajib, sementara puasa syawalnya tidak dianggap sah. Pendapat ini merujuk pada kaidah fikih berikut:

"Jika dua ibadah digabungkan niatnya, maka ibadah yang bersifat wajib akan mengalahkan yang sunnah."

Pendapat ini dinilai lebih kuat menurut perspektif Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili. Selain itu, banyak pihak yang juga mendukung pendapat ini karena masih banyak waktu yang tersedia untuk menunaikan kedua puasa tersebut secara terpisah.

Ulama kondang Buya Yahya juga menyampaikan pendapat yang serupa. Dalam salah satu kajiannya di kanal YouTube Al Bahjah TV, beliau tidak membenarkan penggabungan niat puasa wajib dengan puasa sunah, seperti puasa syawal.

Hal ini dikarenakan adanya perbedaan sifat dari dua jenis puasa tersebut. Ia berpendapat bahwa puasa qadha yang sifatnya wajib tidak bisa disatukan dengan niat puasa sunah.

Penggabungan niat tersebut berpotensi menggugurkan keabsahan dari salah satu puasa. Menurutnya, niat yang menjadi syarat utama dalam ibadah puasa harus jelas dan spesifik. Pendapat ini sejalan dengan ajaran di dalam kaidah fikih yang menjelaskan bahwa setiap ibadah memiliki maqashid (tujuan) yang berbeda.

Kesimpulannya, melaksanakan dua ibadah puasa tersebut secara bersamaan dikhawatirkan dapat menyebabkan salah satu di antaranya menjadi tidak sah. Maka dari itu, puasa qadha dan syawal sebaiknya dilaksanakan secara terpisah demi menjaga keabsahan dan kesempurnaan pahala dari masing-masing puasa tersebut.

Pada dasarnya, perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang lumrah karena termasuk dalam ranah ijtihad. Dalam hal ini, para ulama menggali hukum terbaik demi kesempurnaan ibadah umat muslim. Sebagai umat muslim yang baik, hendaknya kita menyikapi perbedaan tersebut dengan hati yang lapang tanpa perlu saling menyalahkan sebab masing-masing pendapat memiliki landasan yang kuat.



(Astrid Riyani Atmaja/arm)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement