Advertisement

Wanita Haid Apakah Boleh ke Masjid untuk Salat Idul Fitri? Begini Penjelasannya

kpr | Insertlive
Ilustrasi salat
Wanita Haid Apakah Boleh ke Masjid untuk Salat Idul Fitri? Begini Penjelasannya / Foto: Freepik
Jakarta -

Salat Idul Fitri merupakan salah satu amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan, usai sebulan penuh menjalankan ibadah puasa. Seluruh umat muslim, laki-laki maupun perempuan, dewasa atau pun anak kecil, akan berbondong-bondong menuju masjid atau tempat dilaksanakannya salat Idul Fitri, tepat pada tanggal 1 Syawal.

Tentu saja momen ini sangat dinanti-nanti seluruh umat muslim, sebagai hari kemenangan setelah berpuasa di bulan Ramadan. Namun, bagi seorang wanita yang tengah menstruasi atau haid, apakah diperbolehkan pergi ke masjid untuk mengikuti salat Idul Fitri?

Ustaz Ahmad Muntaha, Pendiri Aswaja Muda memberikan penjelasan di kanal YouTube NU Online dalam video yang bertajuk 'Hukum Wanita Haid Menghadiri Shalat Idul Fitri di Masjid'.

"Kalau kita kembalikan hal ini kepada tuntunan fiqih, halal-haram, boleh-tidaknya, jelas orang yang haid itu tidak boleh salat Idul Fitri meskipun hukumnya adalah sunnah," jelas Ustaz Ahmad Muntaha.

Advertisement

Ustaz Ahmad Muntaha merujuk hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah, dalam Sunan Abi Dawud atau kitab hadits Ibnu Khuzaimah.

Dalam hadits tersebut, Nabi bersabda: "Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub,".

Berdasarkan hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa seorang wanita dilarang pergi ke masjid untuk menunaikan salat Idul Fitri, meski dirinya telah berpuasa sebulan penuh, jika ia menstruasi pada tanggal 1 Syawal.

Bahkan, wanita yang sedang menstruasi juga tidak diperbolehkan untuk mendengarkan khutbah saat salat Idul Fitri. Hal tersebut dikarenakan wanita yang sedang menstruasi dilarang keras memasuki masjid.

Namun, Imam AL-Muzani, ulama yang mu'tabar (diperhitungkan keilmuannya), memiliki pendapat lain. Ia mengatakan bahwa perempuan yang sedang menstruasi boleh masuk masjid, untuk keperluan mengajar agama.

"Termasuk bisa kita kontekstualisasikan, dalam hal ini, perempuan yang sedang haid asalkan pakai pembalut, aman tidak menetes di masjid, boleh-boleh saja saat hari raya Idul Fitri ikut pergi ke masjid. (Tetapi) tidak untuk shalat Id, (hanya) mendengarkan khutbah Idul Fitri serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain," jelas Ustadz Muntaha.

"Inilah pendapat Imam Al-Muzani, murid kebanggaan Imam Syafi'i secara langsung yang menyatakan tegas orang haid tidak boleh dicegah-cegah masuk masjid. Kalau menurut Imam Muzani diperbolehkan," sambungnya.

(kpr/kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement