Telat Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Bisa Kena Denda, Rp100 Ribu hingga Rp1 Juta
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak sudah dimulai sejak awal tahun 2026.
Setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh penghasilan, wajib melaporkan SPT Tahunan.
SPT Tahunan sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Adapun, wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, diimbau untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari antrean di akhir periode pelaporan dengan batas waktu pelaporan berbeda untuk masing-masing kategori.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret setiap tahunnya, atau paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, tenggat waktunya lebih panjang, yakni hingga 30 April, atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Denda Lapor SPT Tahunan
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Adapun besaran dendanya adalah Rp 100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk Wajib Pajak Badan.
Selain sanksi denda, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan atau terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan dilakukan tindakan penegakan hukum dengan penerbitan Surat Teguran.
Surat teguran ini berfungsi sebagai pengingat agar Wajib Pajak segera menyampaikan SPT yang telah melewati batas waktu pelaporan.
Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar akan melakukan penelitian dan dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP tersebut menjadi sarana penagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(dis)