Apakah Wudhu Batal Usai Bersentuhan dengan Menantu atau Mertua?
Apakah Wudhu Batal Usai Bersentuhan dengan Menantu atau Mertua?
Wudhu menjadi salah satu syarat sah utama untuk menjalankan ibadah salat.
Wudhu dilakukan dengan 6 rukun wajib yaitu niat, membasuh wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, kaki hingga mata kaki dan tertib.
Wudhu bertujuan untuk membersihkan diri lahir dan batik agar dalam keadaan suci sebelum menghadap Allah SWT. Wudhu bukan hanya sebagai bentuk membersihkan fisik tapi juga secara spiritual mempersiapkan diri agar lebih khusyuk menjalani ibadah.
Perlu dipahami pula ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu. Yaitu keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, tidur nyenyak, hilang akal, menyentuh kemaluan tanpa pembatas dan bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (menurut mazhab tertentu).
Lalu seperti apa hukum tentang berwudhu lalu bersentuhan dengan mertua atau menantu? Apakah wudhu akan batal?
Apakah Wudhu Batal Usai Bersentuhan dengan Menantu/Mertua?
Apakah Wudhu Batal Usai Bersentuhan dengan Menantu/Mertua?/ Foto: Freepik |
Dalam laporan dari NU Online, hubungan antara mertua dan menantu termasuk dalam kategori mahram muabbad, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen dan tidak akan gugur selamanya. Seorang menantu laki-laki menjadi mahram bagi ibu mertua sejak terjadinya akad nikah yang sah dengan anaknya, demikian pula seorang menantu perempuan menjadi mahram bagi ayah mertuanya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ
Artinya:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)." (QS. An-Nisa': 23).
Hubungan antara menantu dan mertua adalah hubungan mahram yang permanen berdasarkan ayat Al-Qur'an tersebut. Lalu seperti apa hukum menyentuh mertua atau menantu setelah berwudhu?
Menurut penjelasan Syekh Ahmad Salamah al-Qalyubi, salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah bertemunya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Sedangkan pendapat kedua menyatakan tetap membatalkan wudhu karena keumuman lafal ayat Al-Qur'an yang menyebut perempuan secara umum dalam Al-Qur'an yang berbunyi:
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوّاً غَفُوراً
Artinya:
"Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa': 43).
Sementara yang dimaksud mahram adalah mereka yang haram dinikahi baik karena hubungan nasab, persusuan (radha'), atau karena pernikahan. Dan karena mertua dan menantu termasuk dalam kategori mahram, maka bersentuhan tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat.
Simak penjelasan berikut ini:
الثَّالِثُ: الْتِقَاءُ بَشَرَتَيْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ... إلَّا مَحْرَمًا فَلَا يَنْقُضُ لَمْسُهَا فِي الْأَظْهَرِ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ مَحَلًّا لِلشَّهْوَةِ وَالثَّانِي يَنْقُضُ لِعُمُومِ النِّسَاءِ فِي الْآيَةِ، وَالْأَوَّلُ اسْتَنْبَطَ مِنْهَا مَعْنًى خَصَّصَهَا، وَالْمَحْرَمُ مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ
Artinya:
"Batalnya wudhu yang ketiga adalah bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan... kecuali mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling kuat, karena ia bukanlah tempat pembangkit syahwat. Pendapat kedua menyatakan batal karena keumuman kata "an-nisa" dalam ayat, sedangkan pendapat pertama mengambil makna khusus yang membatasi keumuman tersebut. Mahram adalah orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan." (Hasyiyata Qalyubi wa 'Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid I, halaman 36).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hubungan menantu dan mertua adalah hubungan mahram yang permanen. Bersentuhan kulit antara keduanya tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat.
(agn/KHS)
Apakah Wudhu Batal Usai Bersentuhan dengan Menantu/Mertua?/ Foto: Freepik