Advertisement

Bolehkah Qadha Puasa Ramadan di Akhir Bulan Syaban?

ARM | Insertlive
Ilustrasi lebaran masjid ramadan puasa sidang isbat
Bolehkah Qadha Puasa Ramadan di Akhir Bulan Syaban? (Foto: Freepik)
Jakarta -

Kurang dari sebulan lagi bulan Ramadan akan tiba. Hari ini, Selasa (3/2) bertepatan dengan tanggal 15 Syaban atau lebih dikenal dengan Nisfu Syaban.

Meskipun sudah tinggal menghitung waktu memasuki bulan Ramadan, masih ada sebagian orang yang masih memiliki utang puasa tahun sebelumnya yang belum dibayar.

Dalam istilah fiqih, puasa untuk membayar utang di bulan Ramadan disebut dengan qadha. Membayar utang puasa bisa dilakukan pada bulan-bulan setelah Ramadan hingga bulan Syaban.

Namun, ada anggapan yang menyebutkan bahwa melakukan puasa setelah tanggal 15 Syaban hukumnya adalah dilarang karena mengacu kepada beberapa hadis.

Advertisement

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Idzā intashafa Sya'bānu fa lā tashūmū.

Artinya: "Apabila telah masuk pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa."

(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Ulama yang menshahihkan beberapa hadis yang melarang puasa di akhir bulan Syaban yaitu At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thahawiy, dan Ibnu 'Abdil Barr, hingga Syaikh Al Albani rahimahullah.

Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa bahwa hadis yang disahihkan ulama di atas adalah hadis yang mungkar, atau lemah hukumnya.

Ulama yang berpendapat demikian di antaranya yaitu Abdurrahman bin Mahdiy, Imam Ahmad, Abu Zur'ah Ar Rozi, dan Al Atsrom.

"Hadis larangan berpuasa setelah separuh bulan Syaban bertentangan dengan hadis lainnya. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri berpuasa di bulan Sya'ban seluruhnya (mayoritasnya) dan beliau lanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadan. Dan hadis di atas juga bertentangan dengan hadis yang melarang berpuasa dua hari sebelum Ramadhan. Kesimpulannya, hadis tersebut adalah hadis yang syadz, bertentangan dengan hadis yang lebih kuat," kata Al Atsrom.

Menurut mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas muslim, cukup rinci dalam menjelaskan persoalan ini.

Ulama Syafi'iyyah menjelaskan bahwa puasa setelah Nisfu Syaban diharamkan jika dilakukan tanpa sebab.

Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu:

قَالَ الشَّافِعِيَّةُ: يَحْرُمُ صَوْمُ النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَعْبَانَ...

Artinya: "Ulama mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah Nisfu Sya'ban diharamkan kecuali karena sebab tertentu..."

Enam Golongan yang Boleh Puasa setelah 15 Syaban

Secara umum, puasa sunah setelah Nisfu Syaban tidak dianjurkan, kecuali bagi enam golongan tertentu.

Enam golongan tersebut yaitu orang yang melakukan puasa dahr, puasa Senin-Kamis, puasa Daud, puasa nazar, puasa qadha, dan puasa kafarat.

Mereka boleh berpuasa dengan syarat sudah mulai berpuasa sebelum Nisfu Syaban meskipun hanya satu hari.

Bagi umat muslim di Indonesia, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan telah menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu untuk mengganti utang puasa Ramadan di bulan Syaban.

"Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya'ban," kata Hafiz seperti dilihat dari NU Online.

(arm/agn)

Komentar

!nsertlive

Advertisement