Suami Boiyen Klaim Ada Aturan Rugi Bersama di Perjanjian, Korban Tuntut Bukti

asw | Insertlive
Senin, 19 Jan 2026 12:00 WIB
Boiyen dan suami Suami Boiyen Klaim Ada Aturan Rugi Bersama di Perjanjian, Korban Tuntut Bukti/Foto: Instagram/boiyenpesek & Instagram/rullyanggiakbar
Jakarta, Insertlive -

Perseteruan antara suami komedian Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar alias Ezel dengan investor yang diketahui bernama Rio semakin memanas. Permasalahan kini tertuju pada isi perjanjian kerja sama untuk bisnis kuliner yang jadi awal permasalahan.

Sebelumnya, Rully Anggi Akbar dipolisikan usai diduga melakukan penipuan berkedok investasi. Korban sebagai investor mengaku dijanjikan sistem bagi hasil melalui bisnis kuliner hasil kerja sama mereka. Sayangnya, pembagian hasil itu tak berjalan dengan lancar.

Setelah melayangkan dua kali somasi kepada Rully Anggi Akbar untuk melunasi bagi hasil yang mencapai ratusan juta rupiah, korban memutuskan untuk melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

Rully Anggi Akbar melalui kuasa hukumnya kemudian membantah adanya tindak penipuan dengan kedok investasi. Kuasa hukum suami Boiyen itu mengklaim bahwa dalam dunia bisnis ada pasang-surut sehingga kerugian seharusnya bisa ditanggung bersama.

Pernyataan ini kemudian dibantah tegas oleh pihak investor. Kuasa hukum korban, Santo Nababan kemudian menantang pihak Rully Anggi Akbar untuk membuktikan klaim soal aturan yang menyebut bahwa kerugian ditanggung bersama dalam perjanjian bisnis itu.

"Kami meminta kepada kuasa hukum yang mendampingi agar menunjukkan pasalnya, di pasal berapa dan ayat berapa, karena kami juga punya perjanjian itu," ungkap Santo Nababan ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).

Santo Nababan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali membedah dokumen yang berkaitan, tetapi pasal yang dimaksud oleh pihak Rully Anggi Akbar tak ditemukan.

"Tidak ada kami temukan bahasa atau kalimat yang mengatakan untung dan rugi bersama. Nggak ada. Di sini yang ada bahwa yang bersangkutan RAA menjamin adanya nilai nominal enam juta per bulan," beber Santo Nababan.


Pihak korban merasa klaim rugi ditanggung bersama tak masuk akal karena nominal imbas hasil tetap yang wajib dibayar setiap bulan tercantum dalam perjanjian itu. Santo Nababan kemudian mengingatkan bahwa sebuah perjanjian harus memenuhi syarat sah di mata hukum.

"Ketika ada syarat yang tidak dipenuhi, apalagi adanya keterangan yang diduga tidak sesuai, yang diduga palsu, maka perjanjian itu batal dengan sendirinya. Ada unsur pidananya di sana. Begitu loh kira-kira," pungkasnya.

Pihak investor yang merasa dirugikan hingga kini masih berpegangĀ pada dokumen perjanjian bisnis sebagai alat bukti dalam laporan di kepolisian. Mereka menuntut adanya tanggung jawab atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp400 juta.

Sementara pihak Rully Anggi Akbar hingga kini masih membantah bahwa tindak penipuan telah dilakukan dalam kerja sama bisnis itu. Mereka bersikukuh bahwa persoalan ini hanya salah satu risiko menjalankan bisnis.

(asw/fik)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER