Ammar Zoni Yakin Bebas dari Tuduhan Edarkan Narkoba

kpr | Insertlive
Kamis, 08 Jan 2026 12:30 WIB
Ammar Zoni Ammar Zoni Yakin Bebas dari Tuduhan Edarkan Narkoba/ Foto: Febri/detikhot
Jakarta, Insertlive -

Ammar Zoni dan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba dijadwalkan untuk memberikan keterangan di persidangan hari ini, Kamis (8/1) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri akan terbebas dari tuduhan yang menjeratnya.

"Bebas kok bebas. Hari ini bebas kok Insyaallah," ujar Ammar Zoni percaya diri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

ADVERTISEMENT

Ammar Zoni pun memohon doa kepada keluarganya untuk dirinya menjalani persidangan hari ini. Ia berharap dalam sidang kali ini dirinya akan bebas dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Doain ya tante, bebas kok bebas, ini kebebasan ini, tenang saja," ucapnya.

Mantan suami Irish Bella itu mengaku kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan sehat. Maka dari itu, ia sangat siap untuk menjalani persidangan hari ini. "Sehat," akunya.

Saat memasuki ruang sidang, Ammar Zoni tampak begitu tenang. Seraya tersenyum, Ammar menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa lainnya.

Tak lupa, Ammar Zoni juga sempat menghampiri sang kekasih, Kamelia di area pengunjung. Terlihat pula Aditya Zoni, adik Ammar hadir untuk memberikan dukungan kepada abangnya itu.


Seperti diketahui, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni disebut menerima narkoba jenis sabu seberat 100 gram dari seorang bernama Andre yang kini ditetapkan sebagai DPO, pada Desember 2024. Selanjutnya, Ammar Zoni disebut menyerahkan sabu seberat 50 gram kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.

Atas kasus tersebut, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER