Jonathan Frizzy Resmi Bebas Lebih Cepat, Jalani Cuti Bersama hingga Maret 2026
Jonathan Frizzy Resmi Bebas Lebih Cepat, Jalani Cuti Bersama hingga Maret 2026 / Foto: Insertlive
Jonathan Frizzy akhirnya dapat menghirup udara bebas lebih cepat dari jadwal semula.
Pria yang akrab disapa Ijonk itu resmi keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu (7/1) setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Ia menyebut Jonathan Frizzy telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk mengikuti program pembebasan bersyarat sebelum masa bebas murninya berakhir.
"Dibebaskan dengan program Cuti Bersyarat," kata Rika Aprianti di Detik, Rabu (7/1).
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mantan suami Dhena Devanka itu seharusnya baru bebas murni pada 8 Maret 2026.
Namun, melalui program Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy sudah diperbolehkan keluar lebih awal mulai hari ini.
"Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret. Dengan program Cuti Bersyarat, per tanggal 7 berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saudara Ijonk atau Jonathan Frizzy dapat menjalankan program cuti bersyarat," jelas Rika Aprianti.
Meski telah keluar dari lapas, Jonathan Frizzy belum sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum.
Statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang, dan ia wajib menjalani bimbingan hingga masa pidananya dinyatakan selesai.
"Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang. Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang," lanjut Rika.
Selama menjalani masa bimbingan tersebut, Jonathan Frizzy diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi kewajiban lapor, program Cuti Bersyarat itu dapat dicabut.
"Kalau sampai terjadi pelanggaran, maka program cuti bersyaratnya akan kami cabut dan yang bersangkutan akan dikembalikan ke lapas untuk menjalani sisa pidananya," tegas Rika Aprianti.
Kasus hukum yang menjerat Jonathan Frizzy bermula pada Maret 2025. Ia ditangkap terkait penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat etomidate, yang tergolong obat keras.
Dalam persidangan, Jonathan Frizzy dinyatakan terbukti berperan sebagai fasilitator, termasuk membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape berisi obat keras dari Malaysia ke Indonesia.
Ia juga disebut menginisiasi grup WhatsApp bernama Berangkat untuk mengoordinasikan pengiriman barang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pada 22 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Jonathan Frizzy.
Hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
(ikh/and)
Sibuk Syuting, Ini Cara Jonathan Frizzy Bagi Waktu dengan Keluarga
Kamis, 27 Feb 2020 16:34 WIB
Sidang Perdana Kasus Obat Keras Jonathan Frizzy Digelar 6 Agustus 2025
Senin, 28 Jul 2025 17:30 WIB
Polisi Ungkap Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Obat Keras di Vape
Senin, 05 May 2025 19:15 WIB
Indra Bruggman Ungkap Honor Sinetron 18 Tahun Lalu, Jonathan Frizzy Syok
Kamis, 28 May 2020 21:20 WIB
Kata Ibu Angkat Ammar Zoni Soal Dokter Kamelia: Dia Tulus, Menerima Apa Adanya
Senin, 05 Jan 2026 15:30 WIB
Kabar Bahagia, Via Vallen Umumkan Kehamilan Anak Kedua
Senin, 05 Jan 2026 13:45 WIB
Curhat Putus dari Pacar Bule, Awkarin Dilirik Pria Dubai: Akan Kujadikan Halalku
Senin, 05 Jan 2026 14:45 WIBTERKAIT