Polisi akan Panggil Anrez Adelio Terkait Dugaan Tindak Kekerasan Seksual

kpr | Insertlive
Selasa, 06 Jan 2026 16:57 WIB
Anrez Adelio Polisi akan Panggil Anrez Adelio Terkait Dugaan Tindak Kekerasan Seksual / Foto: instagram.com/anzadelio
Jakarta, Insertlive -

Anrez Adelio tengah menjadi sorotan dan perbincangan publik usai dirinya dituding menghamili Friceilda Prillea alias Icel. Icel pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum dikarenakan ia menuding Anrez tidak mau bertanggung jawab.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Icel terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada 29 Desember 2025.

Saat ini, penyidik tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi, korban, dan terlapor, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan yang dikumpulkan, baru bisa diketahui apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh Anrez selaku terlapor terhadap Icel, sebagai korban.

ADVERTISEMENT

"Ya, karena baru dilaporkan tanggal 29, saat ini kawan-kawan penyidik sedang membuat rencana penyelidikan dan akan menjadwalkan mengirimkan undangan klarifikasi dari setiap saksi, korban, dan saksi terlapor. Jadi, masih mengumpulkan beberapa keterangan untuk membuktikan apakah ada unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan oleh terlapor kepada korban," ucap Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin (5/1).

Namun, Ronald enggan membeberkan siapa saja saksi yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan Icel tersebut.

"Kami belum bisa menyampaikan identitas lengkap apa hubungan daripada saksi kepada korban. Yang pasti nanti ke depan akan kita sampaikan hasil penyelidikan tersebut kepada rekan media," ujarnya.

Dalam laporannya, Icel mengaku dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh Anrez. Akibat hubungan badan yang dipaksa itu, Icel mengaku hamil.

Namun, Anrez justru menyuruh Icel untuk menggugurkan kandungannya, dikarenakan ia enggan bertanggung jawab.


"Dari hubungan layaknya suami istri yang dilakukan secara terpaksa, itu mengakibatkan korban hamil 8 bulan. Dan pada saat korban hamil, terlapor AP ada menyuruh korban FA untuk meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Itu sudah dilaporkan. Jadi itu nanti dalam proses," beber Kombes Pol Reonald.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER