Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Nikita Mirzani ke Reza Gladys Dilanjutkan

kpr | Insertlive
Selasa, 16 Dec 2025 19:30 WIB
Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Nikita Mirzani ke Reza Gladys Dilanjutkan / Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys dinyatakan gagal. Sidang gugatan perdata itu akhirnya dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan gugatan.

Dalam tuntutannya, Nikita Mirzani ingin fokus dengan upaya untuk melegalisasi kesepakatan lisan dan elektronik senilai Rp4 miliar yang menjadi permasalahan pada kasus pidana sebelumnya.

Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita Mirzani menekankan bahwa perjanjian soal review produk kecantikan milik Reza Gladys yang dilakukan melalui sambungan telepon sah dan mengikat secara hukum.


"Bahwa berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR, perjanjian lisan dapat diterapkan sebagai alat bukti selain alat bukti surat," ucap Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

"Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kesepakatan lisan atau kesepakatan melalui elektronik chat aplikasi WhatsApp tertanggal 14 November 2024 sebesar Rp 4 miliar yang diterima Para Penggugat adalah sah dan patut menurut hukum," sambungnya.

Sidang kembali dilanjutkan pada 23 Desember 2025 dengan agenda penyampaian jawaban dan eksepsi dari Reza Gladys. Sidang tersebut akan digelar secara e-court.

(kpr/and)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT



FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK