Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Kasasi ke MA

kpr | Insertlive
Senin, 15 Dec 2025 23:00 WIB
Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Kasasi ke MA/ Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Kasus yang saat ini menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru. Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi tersebut diajukan lantaran Nikita Mirzani merasa tidak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara kepada dirinya.

Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa seluruh dokumen telah dilengkapi dan ditandatangani oleh kliennya.


"Surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi," ujar Galih Rakasiwi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (15/12).

Galih menjelaskan bahwa kasasi tersebut diajukan lantaran pihaknya tidak setuju dengan putusan di tingkat pertama dan banding.

"Intinya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Makanya kami ajukan kasasi," jelasnya.

Walaupun ada risiko hukuman Nikita Mirzani bisa diperberat, Tapi Galih menegaskan bahwa pihaknya sudah mantap untuk mengajukan kasasi.

"Dengan diajukannya kasasi ini otomatis sudah siap 100 persen, apa pun risikonya," tegasnya.

Galih juga menyampaikan bahwa Nikita Mirzani sudah sangat siap menghadapi proses hukum. Maka dari itu ia siap mengajukan kasasi.

"Dia optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Nikita Mirzani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.

(kpr/kpr)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT



FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK