Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Jelang Putusan Cerai dengan Hamish Daud, Raisa Serahkan Bukti Tambahan

kpr | Insertlive
Senin, 15 Dec 2025 15:25 WIB
Jelang Putusan Cerai dengan Hamish Daud, Raisa Serahkan Bukti Tambahan / Foto: (tiktok/titoswift13)
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Senin (15/12), kembali menggelar sidang perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud. Sidang kali ini awalnya beragendakan pembuktian, tapi Majelis Hakim mengatakan akan mengumumkan putusan cerai secara e-court.

Pada kesempatan itu, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak Raisa untuk menyerahkan bukti tambahan. Setelah bukti tambahan diserahkan, pihak Raisa juga menyampaikan kesimpulan kepada Majelis Hakim.

"Jadi hari ini memang kami diberikan kesempatan untuk (menyerahkan) bukti tambahan. Terus tadi sudah kami sampaikan bukti tambahannya, ada juga kesimpulan," ucap Putra Lubis, kuasa hukum Raisa saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/12).


Sementara itu, Putra Lubis juga menyampaikan bahwa putusan akan disampaikan secara e-court pada hari ini.

"Insyaallah hari ini (putusan). Insyaallah hari ini nanti putusan akan di-upload, karena kan kita gugatannya melalui e-court, jadi nanti akan di-upload," ungkapnya.

Saat disinggung apakah ada kemungkinan putusan verstek, kuasa hukum Raisa mengatakan hal tersebut tergantung kehadiran Hamish Daud selaku tergugat. Jika Hamish tak hadir di persidangan, maka putusan akan verstek.

"Ya, kalau tergugat (Hamish) tidak hadir nanti putusannya verstek," ujarnya.

Disinggung soal perubahan agenda yang awalnya pembuktian menjadi putusan, Putra mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Majelis Hakim. Ia selaku tim kuasa hukum penggugat hanya mengikuti keputusan Majelis Hakim.

"Kalau itu kembali ke Majelis-nya. Intinya kami mengikuti semua agendanya. Tadi kami sampaikan bukti tambahan, kemudian kalau menurut Majelis itu agendanya sudah selesai, ya berarti Majelis-lah yang menentukan apakah putusan apa tidak. Nah, tadi kan disampaikan hari ini nanti kalau putusan, nanti di-upload putusannya," pungkasnya.

(kpr/fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT



FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK