Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Resbob Viral Usai Hina Orang Sunda, Riwayat Hitam Ayah di Masa Lalu Terungkap

agn | Insertlive
Jumat, 12 Dec 2025 18:30 WIB
Resbob Viral Usai Hina Orang Sunda, Riwayat Hitam Ayah di Masa Lalu Terungkap/Foto: (instagram/adimasfirdauss)
Jakarta, Insertlive -

Masyarakat Indonesia terutama orang Sunda tengah kesal atas ucapan yang dilontarkan konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob.

Dalam video yang tersebar terlihat Resbob tengah berada di dalam mobil sambil menghina suku Sunda. Ia juga melecehkan para pendukung klub sepak bola Persib Bandung, Viking.

"Semua orang Sunda an***, Viking an***. Viking-Bonek sama aja, tapi yang an*** cuma Viking," ucap Resbob.


Ucapan yang dinilai rasis itu pun langsung disorot dan mendapat kecaman dari banyak netizen, artis hingga pejabat negara. Mulai dari komedian Sule, Umi Pipik hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyani memberikan tanggapan terkait ucapan Resbob tersebut.

Gegara hal itu, kehidupan pribadi Resbob pun dikuliti netizen termasuk soal orang tuanya yang memiliki jejak hitam di masa lalu. Ayah Resbob pernah terjerat hukum atas kasus korupsi. Hal itu terungkap lewat cuitan pengguna X (Twitter).

"Gausa sok iye, minimal kalau bokap lu koruptor ya tau diri lah. Mana demen bikin masalah, tapi ujungnya nyokap lu yang nangis minta maaf. Lunya nyumput di ketek nyokap lu. Udah durhaka, banci lagi," tulisnya di X.

Ucapan netizen itu diperkuat dengan pengakuan Bigmo, adik Resbob, tentang ayahnya. Saat tampil dalam sebuah konten kolaborasi dengan komika Pandji Pragiwaksono, Bigmo mengaku ayahnya pernah terjerat dalam kasus hukum.

Ayah Resbob, Drs. Mohammad Nashihan, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Akses dan JHT untuk ribuan ASN dan tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, Mohammad Nashihan terbukti bersalah melakukan korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama saat menjabat sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Ayah Resbob lalu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp600 juta. Atas kasus itu, negara mengalami kerugian hingga Rp55 miliar. Kasus korupsi itu pun menjadi salah satu perkara besar di Kepulauan Riau pada tahun itu.

Nasihan, melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Pasal 3 Undang - Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pada Juli 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Batam telah menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara atas kasus korupsi Nashihan ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam sebesar Rp4.804.861.000.

(agn/fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT



FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK