Lisa Mariana Ditinggal Kuasa Hukum usai Gugatan ke RK Ditolak PN Bandung
Lisa Mariana kalah dari Ridwan Kamil alias RK. Gugatannya kepada Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut terkait Hak Identitas Anak ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Putusan perkara dengan Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung itu dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12) dan menyatakan bahwa seluruh gugatan Lisa Mariana ditolak oleh Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan Lisa Mariana tidak terbukti, termasuk tes DNA anak Lisa.
Tak lama setelah putusan tersebut diputuskan, pihak pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, mengumumkan bahwa pihaknya mundur sebagai pengacara Lisa.
Markus menjelaskan pihaknya hanya mendampingi Lisa hingga putusan dari PN Bandung keluar dan tak akan lagi mendampingi jika Lisa mengajukan banding.
"Kalau dari kami, kami finalisasi setelah putusan ini keluar. Jika nanti Ibu Lisa Mariana mau melakukan upaya hukum lain, silakan, tapi kalau dari kami sudah tidak mau sampai ke banding," ungkap Markus ditemui di kawasan Jakarta, Kamis (11/12).
Markus pun menyarankan agar Lisa menerima seluruh putusan pengadilan karena gugatannya tak bisa diterima satu pun.
"Saya menyarankan untuk terima saja karena tidak ada satu pun yang diterima (pengadilan). Jadi ya mau apa lagi?" tuturnya.
Markus sendiri sudah berbicara secara langsung kepada Lisa terkait hal ini. Namun, respons Lisa tak begitu jelas lantaran selebgram tersebut juga tengah menghadapi kasus hukum lain.
"Responsnya mungkin belum fokus karena dia lagi terkena masalah di mana-mana, ya mungkin memang itu pribadi dia," tutupnya.
(dia/arm)