Gus Miftah Komentar soal Nikah Siri Inara Rusli, Bahas Dosa dan Izin Istri
Kasus pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih menuai kontroversi publik.
Inara Rusli dinikahi secara siri oleh Insanul Fahmi pada Agustus secara diam-diam di belakang Wardatina Mawa sang istri sah.
Pernikahan ini menjadi masalah kala Mawa melaporkan Inara dan Insanul dalam pasal perzinaan.
Inara yang kini melaporkan Insanul karena tertipu status lajang pun membuat publik ramai menghujatnya.
Sejalan dengan kasus nikah siri tersebut, Gus Miftah mendadak muncul dan memberikan pandangan soal polemik nikah siri yang melibatkan kebohongan status.
"Kalau secara pribadi, secara fiqih memandang kalau pernikahan siri itu sebenarnya sah," kata Gus Miftah pada awak media.
"Tapi yang menjadi problem kemudian adalah banyak orang yang memanfaatkan pernikahan siri itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Gus Miftah mengatakan meski pernikahan siri sah secara rukun nikah, niat atau motif di baliknya bisa mengubah hukumnya menjadi haram bila bertujuan tidak baik.
"Pernikahannya itu sah tapi kalau kemudian hanya motif maka hukumnya bisa menjadi haram seperti banyak fatwa lain. Saya pikir gitu," tuturnya.
"Kalau secara agama, secara agama, pernikahan siri itu, atau pernikahan satu, dua, tiga dan berikutnya itu, itu memang tidak ada kewajiban untuk minta izin kepada istri," lanjutnya.
Ia menyebutkan bahwa izin hanya dilakukan untuk pernikahan secara negara.
"Yang mewajibkan izin itu adalah ketika pernikahan negara, KUA. Syaratnya itu harus: satu, menyatakan sikap adil; kemudian mampu memberikan nafkah; yang ketiga, harus mendapatkan persetujuan dari istri," paparnya.
"Bahwa pernikahannya sah itu iya, tapi bahwa bohong itu dosa juga iya," pungkasnya.
(dis/dis)