Vonis Kasus Lolly Naik Jadi 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh: Lucu Ya Hukum di Kita
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman untuk TikToker Vadel Badjideh terkait kasus tindak asusila dan aborsi anak terhadap putri Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani.
Vadel Badjideh yang sebelumnya divonis hukuman 9 tahun penjara kini naik menjadi 12 tahun penjara. Keputusan ini lebih berat dibandingkan dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hukuman yang semakin berat kemudian memicu reaksi keras dari kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik yang menuding Majelis Hakim Banding telah mengabaikan fakta krusial dalam persidangan.
Oya Abdul Malik pun menyuarakan kekecewaan yang mendalam atas hasil putusan banding tersebut. Menurut Oya, kenaikan hukuman ini mengindikasikan Majelis Hakim Banding tak menelaah secara saksama materi pembelaan yang diajukan.
"Gini ya, bicara hukum itu bukan cuman bicara hukum. Keadilan itu bicara kemanusiaan dajn cinta. Ini jelas dan nyata tidak dibaca, sama sekali tidak dibaca oleh Majelis Banding. Itu aja," kata Oya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/11).
Soal respons dari Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menyebut kliennya hanya tertawa saat menyambut kabar tersebut. Vadel ia sebut merasa geli dengan penegakan hukum di negeri ini.
"Iya, respons dia cuman ketawa aja. Dia bilang, 'Lucu ya hukum di kita'," beber Oya Abdul Malik.
Lebih lanjut, pihak keluarga Vadel Badjideh juga menunjukkan reaksi yang sama, menyiratkan rasa putus asa atas penegakan keadilan. Keluarga TikToker itu merasa vonis 12 tahun penjara tidak sesuai dengan fakta persidangan yang mereka yakini.
"Keluarga juga sama, cuman bilang, 'Benar-benar ya ini, keadilan itu nggak ada. Faktanya apa, putusannya apa'," tutur Oya.
Meski kecewa dengan putusan tersebut, Oya Abdul Malik memastikan bahwa kondisi psikologis Vadel Badjideh dan keluarga tidak terganggu. Mereka tetap meyakini bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan pada jalur hukum selanjutnya.
"Kasasi. Saya bilang saya nggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh," pungkas Oya Abdul Malik.
Vadel Badjideh sebelumnya dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tindak asusila dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.
Tak puas dengan vonis tersebut, Vadel kemudian mengajukan banding dengan harapan dapat memperoleh pengurangan hukuman. Namun sayangnya, hukuman itu justru naik menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
(asw/arm)