Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Bakal Ajukan Kasasi

Insertlive | Insertlive
Senin, 24 Nov 2025 07:30 WIB
Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Bakal Ajukan Kasasi (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta, Insertlive -

Pihak Vadel Badjideh tak tinggal diam setelah permohonan banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam perkara persetubuhan dan aborsi pada anak di bawah umur.

Tah hanya menolak banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Vadel menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Vadel Badjideh lantas akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 25 November mendatang.


"Tanggal 25 (November) saya masukin memori kasasi," kata Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh, dalam laporan detikcom, Minggu (23/11).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Namun, pengadilan menambah hukuman penjara untuk Vadel menjadi 12 tahun.

Putusan itu disampaikan usai Vadel dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi mengatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dan aborsi pada perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya yang masih di bawah umur. Laporan tersebut diproses hingga masuk ke persidangan.

Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

(KHS/KHS)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT



FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK