Pengadilan Tinggi Jakarta Bahas soal Banding Nikita Mirzani: Siap Disidangkan

kpr | Insertlive
Kamis, 20 Nov 2025 18:00 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU. Pengadilan Tinggi Jakarta Bahas soal Banding Nikita Mirzani: Siap Disidangkan/ Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar yang diterimanya atas kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Permohonan banding itu telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Catur Irianto, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta mengatakan berkas permohonan banding Nikita Mirzani itu sudah sampai ke tangan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Baru hari Selasa itu diterima oleh Pengadilan Tinggi, dan hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut," ucap Catur Irianto, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta saat ditemui di kantornya, Kamis (20/11).

ADVERTISEMENT

Catur pun mengatakan untuk target waktu dalam menyelesaikan perkara tersebut, diharapkan bisa secepatnya. Terlebih lagi, permasalahan Nikita Mirzani dan Reza Gladys tersebut telah menjadi atensi publik.

"Ini mungkin tidak sampai satu bulan, biasanya sudah kita putus karena ini perkara menarik perhatian masyarakat sehingga tentu kita juga harus lebih menyiapkan putusan itu sendiri," tutur Catur Irianto.

Bahkan, majelis hakim yang akan menyidangkan banding Nikita Mirzani telah ditunjuk.

"Tim ketuanya Ibu Sri Anggarini, anggota Budi Susilo dan Elita Ras Ginting ya," beber Catur Irianto.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.


(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER