JPU Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Dakwaan Dinilai Sudah Cermat dan Lengkap
JPU Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Dakwaan Dinilai Sudah Cermat dan Lengkap / Foto: Insertlive
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Muhamad Ammar Akbar atau Ammar Zoni.
Pada persidangan Kamis (20/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa pada pekan sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan bahwa seluruh dalil keberatan yang disampaikan pihak Ammar Zoni tidak berdasar.
Jaksa menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkannya.
Sikap tegas itu disampaikan setelah kuasa hukum Ammar menuding dakwaan jaksa tidak cermat dan bersifat kabur atau obscuur libel.
"Menurut hemat kami, saudara Penasihat Hukum tidak cermat dalam membaca surat dakwaan kami. Karena surat dakwaan kami terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
|
Baca Juga : Janji Tobat Ammar Zoni atas Kasus Narkoba
|
Selain mematahkan argumen soal ketidakcermatan dakwaan, JPU juga menjawab tudingan kuasa hukum Ammar terkait ketiadaan pendampingan hukum dalam pemeriksaan awal.
Menurut jaksa, klaim tersebut bertentangan dengan fakta yang tercantum dalam berkas resmi.
Mereka mengungkapkan bahwa Ammar telah didampingi penasihat hukum sejak tahap awal proses hukum.
"Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, tersangka Muhamad Ammar Akbar pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 telah didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Pipin SH, MH," beber Jaksa Penuntut Umum.
JPU kemudian menutup tanggapan dengan meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ammar.
Jaksa menilai sejumlah dalil keberatan telah memasuki ranah materi pokok perkara, sehingga seharusnya dibuktikan dalam sidang pembuktian.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap Muhamad Ammar Akbar. Menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tegas Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk melakukan musyawarah.
Sidang berikutnya akan memutuskan apakah perkara ini langsung diputus atau berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
(ikh/fik)
Ammar Zoni Diduga Dijebak, Pengacara: Dia Akan...
Sabtu, 25 Oct 2025 19:00 WIB
Orang Terdekat Belum Dapat Kabar Terbaru Ammar Zoni yang Dipindah ke Nusakambangan
Senin, 20 Oct 2025 20:30 WIB
Respons Hotman Paris Usai Diminta Jadi Pengacara Ammar Zoni
Sabtu, 18 Oct 2025 10:00 WIB
Ammar Zoni Bebas Minggu Depan, Irish Bella Bakal Jemput?
Selasa, 03 Oct 2023 19:00 WIB
Mengulik Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk Napi High Risk yang Ditempati Ammar Zoni
Jumat, 17 Oct 2025 20:00 WIB
Jadi 'Rumah Baru' Ammar Zoni, Ini Syarat Khusus untuk Kunjungi Nusakambangan
Jumat, 17 Oct 2025 16:30 WIB
Bos YG Entertainment Divonis Bersalah, Terbukti Paksa Saksi Ubah Kesaksian Kasus Narkoba
Minggu, 20 Jul 2025 14:30 WIBTERKAIT