Della Puspita Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi, Qemil Zein akan Lakukan Eksekusi Aset
Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi divonis bersalah melawan hukum dalam kasus sengketa mobil yang digugat oleh Qemil Zein ke Pengadilan Negeri Bekasi. Majelis Hakim pun meminta agar Della Puspita membayar biaya ganti rugi sebesar Rp43 juta kepada Qemil Zein.
Namun, pihak Qemil mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada sepersen pun uang yang diberikan Della Puspita kepada dirinya. Maka dari itu, pihak Qemil berniat untuk menempuh langkah hukum agar hak atas pembayaran ganti rugi tersebut diberikan oleh Della Puspita.
"Belum (dibayarkan soal ganti rugi Rp43 juta)," ucap Herwanto, kuasa hukum Qeemil Zein saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/11).
Pihak Qemil pun memutuskan untuk mengurus surat putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, agar bisa melakukan eksekusi menyita aset milik Della Puspita.
"Ya, karena memang tadi kan kami ke pengadilan. Kita ke pengadilan. Kami harus minta surat dari pengadilan bahwa ini sudah inkrah," jelas Herwanto.
"Sampai di pengadilan, 'Bang, buat surat permohonan sudah inkrah biar kita bisa eksekusi'," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari Qemil Zein yang melayangkan gugatan terhadap Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi serta rekannya Aca atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil dan perdata perbuatan melawan hukum.
Gugatan perdata tersebut akhirnya dimenangkan oleh Qemil Zein. Della Puspita dan Arman Wosi serta rekannya, Aca dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp43 juta.
(kpr/kpr)